Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025

HUT ke-78 Kemerdekaan RI, 74 Orang WBP Rutan Kelas II B Tarutung Dapat Remisi Umum

Redaksi - Kamis, 17 Agustus 2023 20:28 WIB
248 view
HUT ke-78 Kemerdekaan RI, 74 Orang WBP Rutan Kelas II B Tarutung Dapat Remisi Umum
Foto : Dok/ KPR Rutan Tarutung
Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat secara simbolis menyerahkan remisi umum kepada warga binaan yang mendapatkan remisi umum, Kamis (17/8/2023) 
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Tarutung melaksanakan upacara pemberian remisi umum bagi WBP dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke -78 yang digelar di Lapangan Rutan Tarutung, Kamis (17/8/2023)

Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat menjadi inspektur upacara pada upacara pemberian remisi umum tersebut.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 1.384.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi umum tahun 2023 kepada narapidana dan anak oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada pemberian remisi umum peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dan penyerahan remisi umum (RU) kepada narapidana secara simbolis oleh Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat.

Narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) I tahun 2023 dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 74 orang dengan besaran remisi sebagai berikut yakni 23 orang mendapat remisi 1 bulan , 15 orang mendapat remisi 2 bulan, 13 orang mendapat remisi 3 bulan, 18 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 4 orang mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan.

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan yakni, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan beberapa syarat lainnya.

Kepala Rutan Kelas II B Tarutung, Ismet Sitorus mengatakan, melalui pemberian remisi umum ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi narapidana dan anak untuk lebih baik lagi. Kemudian dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga menjadi insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. (F3)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru