Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025

1.184 Orang Narapidana Lapas Tebingtinggi Terima Remisi Umum HUT Ke-78 RI, 19 Orang Langsung Bebas

Redaksi - Kamis, 17 Agustus 2023 20:56 WIB
275 view
1.184 Orang Narapidana Lapas Tebingtinggi Terima Remisi Umum HUT Ke-78 RI, 19 Orang Langsung Bebas
Foto dok / Rudi Purba
SERAHKAN : Ketua DPRD Tebingtinggi didampingi menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada 3  orang narapidana, Kamis (17/8/2023) di lapangan Lapas setempat, Jalan Pusara Pejuang. 
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Sebanyak 1.184 Narapidana Lapas Kelas II B Tebingtinggi menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023) di lapangan Lapas setempat, Jalan Pusara Pejuang. Sebanyak19 orang dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi tersebut usai upacara bendera. Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution bertindak sebagai inspektur pada upacara tersebut.

Dalam amanatnya, inspektur upacara membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

“Kepada warga binaan yang menerima remisi pada kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM RI berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk warga binaan agar lebih mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat." terangnya.

Saat menyerahkan surat keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada 3 orang narapidana, Basyaruddin didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anton Setiawan.

Kalapas Kelas II B Tebingtinggi Anton Setiawan menyampaikan klasifikasi narapidana yang memperoleh remisi.

“Jumlah warga binaan Lapas Tebingtinggi hingga Kamis, 17 Agustus 2023 sebanyak 1.797 orang yang terdiri atas 1.343 orang narapidana dan 454 orang tahanan. Dari total tersebut, jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 1.184 orang dengan besaran remisi yang beragam, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan sampai 6 bulan. Jumlah narapidana yang memperoleh remisi umum I sebanyak 1.157 orang dan RU.II sebanyak 27 orang. Dari 27 orang RU.II tersebut, 19 diantaranya langsung dibebaskan karena telah habis masa pidananya, sedangkan 8 orang lainnya masih harus menjalani pidana penjara pengganti denda,” jelasnya. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru