Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Sidang Gugatan Mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan Ditunda, Tiga Tergugat Tidak Hadir

Redaksi - Kamis, 24 Agustus 2023 15:26 WIB
350 view
Sidang Gugatan Mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan Ditunda, Tiga Tergugat Tidak Hadir
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Majelis hakim diketuai Renni Pitua Ambarita didampingi hakim anggota Nasfi Firdaus dan Katharina Siagian, menunda sidang gugatan mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan didampingi pengacaranya di ruang sidang Candra PN Pematangsiantar, Rabu
Pematangsiantar (SIB)
Sidang gugatan mantan Wali Kota Pematangsiantar, Robert Edison Siahaan ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (23/8) siang. Penundaan itu disebabkan tiga tergugat yakni KPK, Kementerian Pertanahan dan perwakilan alm Esron Samosir serta ahli waris selaku pembeli, tidak hadir di persidangan itu.

"Untuk sidang kali ini kita tunda karena tiga pihak tergugat tidak hadir. Sidang lanjutan akan kita gelar tanggal 6 September 2023 mendatang," ujar majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota Nasfi Firdaus dan Katharina Siagian, di Ruang Candra PN Pematangsiantar, Rabu (23/8).

Menanggapi itu, Daulat Sihombing dan Miduk Panjaitan selaku kuasa hukum RE Siahaan saat diwawancarai wartawan usai sidang mengatakan intisari gugatan itu tidak lepas dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan tergugat I yakni KPK RI, tergugat II Kementerian Keuangan, tergugat III Kementerian Pertanahan dan tergugat IV alm Esron Samosir dan ahli waris selaku pembeli.

Daulat menilai, KPK yang diduga melawan hukum, keterlibatannya selaku pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya berdiri bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo Pematangsiantar. Sementara pihak tergugat II, keterlibatannya adalah melakukan pelelangan atas permintaan KPK terhadap objek tanah yang di atasnya berdiri bangunan milik RE Siahaan.

Perbuatan tergugat III yakni Kementerian Pertanahan, diduga mengubah sertifikat tanah dan bangunan milik RE Siahaan menjadi milik Esron Samosir. Terakhir tergugat IV yakni alm Esron Samosir keterlibatannya selaku pembeli atau pemenang lelang.

Menurut Daulat, salah satu cara perbuatan hukum yang dilakukan KPK diduga mengubah atau merubah amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menjadi tidak sama dengan amar putusan tersebut dalam surat perintah penyitaan aset. "Beda antara amar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan yang dikutip oleh KPK dalam surat perintah penyitaan berikut tanah dan bangunan di atasnya," bebernya.

Daulat menerangkan, sidang kali ini sebenarnya hanya untuk verifikasi para pihak tergugat "Yang hadir tadi tergugat II dari Kementerian Keuangan dari Kantor Pelelangan Kota Pematangsiantar. Kalau tiga lagi pihak tergugat, tidak hadir tanpa ada alasan," tukasnya.

Menanggapi sidang yang ditunda tersebut, juru bicara PN Pematangsiantar Rahmat Hasibuan, Rabu (23/8) sore mengatakan, setelah mengonfirmasi ke majelis hakim, pihak tergugat Tidak hadir tanpa ada pemberitahuan.

“Yang jelas dari pengadilan, surat pemanggilan sudah kita sampaikan sesuai hukum acara dan sudah diterima pihak-pihak, kecuali ahli waris alm (Esron Samosir) tadi alamat yang disampaikan dalam gugatan tidak sesuai atau tidak ditemukan. "Surat pemberitahuan yang menerima dari pihak tergugat sudah sampai. Hanya satu pihak tergugat ahli waris atas nama alm Esron Samosir tidak sampai. Makanya tadi ada penundaan sidang, alamat tergugat sudah diganti dan disampaikan pihak penggugat ke majelis hakim," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Pematangsiantar Robert Edison Siahaan, melalui kuasa hukumnya Daulat Sihombing, menggugat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membayar ganti rugi kepada kliennya Rp 45 miliar lebih. Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan register perkara Nomor: 73/PDT.G/2023/PN.PMS tanggal 20 Juli 2023 dan akan disidangkan, Rabu 23 Agustus mendatang. Hal tersebut disampaikan Daulat Sihombing selaku pengacara RE Siahaan kepada sejumlah wartawan di kantornya Jalan Asahan Pematangsiantar, Selasa (25/7) lalu. (SS12/r)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru