Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Jumlah Pemilih Pemilu 2024 Sebanyak 227.220 DPT dengan 938 TPS di Dairi

Redaksi - Kamis, 24 Agustus 2023 16:51 WIB
1.637 view
Jumlah Pemilih Pemilu 2024 Sebanyak 227.220 DPT dengan 938 TPS di Dairi
foto SIB/ Edison P. Malau
Komisioner dan Sekretaris KPU Dairi. 
Sidikalang (SIB)
Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum tahun 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi, dengan jumlah 227.220 DPT tersebar di 938 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah ini masih dimungkinkan akan berkurang dan bertambah, karena belum terdatanya secara keseluruhan pemilih pemula.

Demikian disampaikan Ketua KPU Dairi Freddi didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Asih Firmansyah Solin kepada SIB, Selasa (22/8) di Sidikalang. Disampaikannya, secara keseluruhan telah dilakukan pemuktahiran data pemilih, namun dimungkinkan masih ada yang tertinggal.

“Kalau nanti tidak mendapat surat panggilan ke TPS, pemilih dapat mendatangi TPS dengan menunjukkan KTP. Kita berharap, pastisipasi pemilih di Dairi semakin meningkat,” ujar Fredy.

Ditambahkan Solin, Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah dibekali sebelumnya dalam melaksanakan tugas, sehingga diharapkan seluruh masyarakat tidak ada yang kecewa ketika mendatangi TPS.

“Pemilih pemula telah semuanya didata, termasuk yang menjelang memasuki usia 17 tahun pada Pemilu mendatang. Kita juga harapkan masukan dan informasi dari seluruh masyarakat, kalau masih ditemukan yang belum masuk dalam DPT. Jumlah DPT 227.220 DPT tersebar di 938 TPS,” sebutnya.

Diuraikan Solin, jumlah DPT di Kecamatan Sidikalang 39.260, Sumbul 32.686, Tigalingga 18.019, Siempat Nempu 15.092, Silima Pungga Pungga 10.695, Tanah Pinem 16.818, Siempat Nempu Hulu 15.012, Siempat Nempu Hilir 8.591, Pegagan Hilir 12.860, Parbuluan 18.287, Lae Parira 10.905, Gunung Sitember 7.973, Berampu 6.694, Silahisabungan 4.236 dan Sitinjo 10.092 dengan total 227.220 DPT.

Ia juga menyampaikan, Daftar Calon Sementara (DCS) telah diumumkan dan KPU menunggu masukan dari masyarakat. Disebutkannya, masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Dairi. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan melalui website infopemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, kantor KPU Kabupaten Dairi di Jl Pandu, Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. (B2/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru