Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan SMKN 4 Tanjungbalai

Redaksi - Jumat, 25 Agustus 2023 11:33 WIB
541 view
4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan SMKN 4 Tanjungbalai
(Foto: Dok/Humas)
DIPERIKSA: Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang praktek siswa SMK Negeri 4 Tanjungbalai, senilai Rp 973 juta diperiksa di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kamis (24/8/2023). 
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Sebanyak 4 orang masing-masing HL, AFS, DA dan JBRN ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang praktek siswa SMK Negeri 4 Tanjungbalai senilai Rp973 juta, yang bersumber dari APBD DAK Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Para tersangka yakni, HL selaku PPK Fisik, AFS selaku Komisaris Penyedia CV Putri Berkarya, DA sebagai Direktur Penyedia CV. Putri Berkarya dan JBRN merupakan Konsultan Pengawas.
"Empat tersangka tersebut sesuai surat penetapan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai masing masing Nomor Print-01 sampai Print-04/L.2.17/Fd/08/2023 tanggal 24 Agustus 2023," kata Kajari Rufina Br Ginting melalui Kasi Intel Andi Sitepu melalui siaran pers yang diterima harianSIB.com, Jumat (25/8/2023).
Dijelaskan Sitepu, CV Putri Berkarya dengan Direktur DA ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk pembangunan ruang praktek siswa (RPS) rekayasa perangkat lunak di SMKN 4 Tanjungbalai, dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor 027/1074.a/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 dengan nilai kontrak Rp973.436.299,00 dengan masa kerja 90 hari kerja.
Namun pada saat pelaksanaan ditemukan beberapa penyimpangan yaitu, pekerjaan tidak sesuai kontrak, belum dilakukan final hand over (FHO), kontraktor pelaksana tidak menerapkan SMKK dan di lapangan tidak ada petugas SMKK.
Kemudian tenaga ahli tidak melaksanakan pekerjaannya, belum ada perhitungan MC-0% dan belum adanya dokumen job mix design (JMD) dan job mix formula (JMF) dan kekurangan volume pekerjaan.
"Sehingga akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/LHP-224/PW02/5.1/2023 tanggal 27 April 2023 senilai Rp. 95.385.155,75," katanya.
Sitepu mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang undangan antara lain, UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI No 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Oleh sebab itu, kata Sitepu, para tersangka disangka melanggar ketentuan yaitu, Primeir yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan untuk Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kerugian negara senilai Rp95 juta sudah dikembalikan sepenuhnya oleh penyedia dan sudah dititipkan ke rekening penyimpanan sementara bendahara penerima Kejaksaan Negeri Tanjungbalai," katanya.
"Sedangkan ersangka HL sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam perkara tindak pidana korupsi, kemudian tersangka DA tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan sedang hamil 7 bulan," katanya.
Sitepu menambahkan, para tersangka tidak ditemukan adanya indikasi untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta selama pemeriksaan bersikap kooperatif. Tersangka DA, AFS dan JBRN telah membuat permohonan agar tidak ditahan dan terdapat penjamin masing-masing tersangka tersebut," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru