Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Polres Tanjungbalai Musnahkan 16 Kg Sabu, 10 Ribu Butir Pil Ekstasi dan Ganja

Redaksi - Jumat, 25 Agustus 2023 13:28 WIB
431 view
Polres Tanjungbalai Musnahkan 16 Kg Sabu, 10 Ribu Butir Pil Ekstasi dan Ganja
(Foto: harianSIB.com/Regen Silaban)
DIMUSNAHKAN: Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air panas oleh Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi, bersama Wali Kota, serta Forkopimda, saat konferensi pers di aula Polres Tanjungbalai, Jumat (25/8/2
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan dan penindakan tindak pidana narkoba tiga bulan terakhir, di aula Polres Tanjungbalai, Jumat (25/8/2023).
Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi, dalam konferensi pers menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 16.197,91 gram (16 Kg), pil ekstasi 10.000 butir dan ganja seberat 4,48 gram.
"Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penindakan selama 3 bulan dengan 6 laporan polisi dan 12 tersangka, 1 tersangka masih DPO," jelas Ahmad Yusuf.
Dikatakannya, keberhasilan personel di jajarannya mengungkap peredaran narkoba serta menangkap tersangkanya, berkat kerja sama masyarakat dan stakeholder yang membantu tugas kepolisian.
Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap komitmen, serius dalam memberantas segala bentuk penyalahguna narkoba di Indonesia secara khusus di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
"Memberantas peredaran narkoba ini harus kerja sama semua pihak, mulai dari hulu yakni dengan penangkapan sampai hilir yakni dengan merehabilitasi penyalahguna narkoba. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat, stakeholder bersama sama membangun komitmen serius dengan menolak segala bentuk penyalahguna dan peredaran narkoba," ucapnya.
Ahmad Yusuf melanjutkan, dengan penyitaan barang bukti sabu, ekstasi dan ganja tersebut, sebanyak 181 ribu jiwa diselamatkan. Dan jika dinilai dari jumlah barang bukti mencapai Rp15 miliar sampai Rp20 miliar.
"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni, Pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 115 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan/atau paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 Miliar paling banyak Rp 10 Miliar," pungkasnya.
Setelah diuji oleh tim Labfor Polda Sumut, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara sabu direbus dengan air panas, pil ekstasi diblender dan untuk ganja dibakar, kemudian dibuang ke tank limbah. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru