Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025
Hampir Dua Bulan Dilapor

Kasus Penganiayaan, Perusakan dan Penggelapan Belum Ditindaklanjuti Polsek Teluknibung

Redaksi - Jumat, 08 September 2023 17:23 WIB
344 view
Kasus Penganiayaan, Perusakan dan Penggelapan Belum Ditindaklanjuti Polsek Teluknibung
(Foto: Dok/Sutanto)
DIRAWAT: Korban Ahai Sutanto saat menjalani perawatan intensif di RSU Siloam Medan belum lama ini, akibat kepala robek.&nbs
Tanjungbalai (SIB)
Kasus penganiayaan, perusakan dan penggelapan uang yang dialami korban, Ahai Sutanto (60) warga Jalan Pahlawan Komplek Melati Kelurahan Pantaiburung, Kecamatan Tanjungbalai belum juga ditindaklanjuti Polsek Teluknibung Polres Tanjungbalai. Padahal peristiwa itu telah dilaporkan korban hampir dua bulan, sejak Juli 2023 lalu.
Korban kepada wartawan SIB, Kamis (7/9) siang lewat telepon selulernya mengatakan, ada tiga laporan pengaduan berupa penganiayaan, pengerusakan dan penggelapan uang belum ditindaklanjuti Polsek Teluk Nibung.
Pertama, laporan pengaduan dengan LP No. STTP/138/VII/2023/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 27 Juli 2023 dengan terlapor Muhammad Adnin alias MA dan Hasan Basri alias HB.
Kedua, No. STTP/140/VII/2023/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 27 Juli 2023 dengan terlapor MA, dan yang ketiga No. STTP/141/VII/2023/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Juli 2023 dengan terlapor HB.
Kronologisnya kata Sutanto selaku nakhoda kapal itu, terjadi di lokasi kerja tepatnya di Kapal Djadi Mariin saat berlayar menangkap ikan. Dua terlapor yakni HB dan MA melakukan penganiayaan sehingga Sutanto selaku korban pingsan dan mengalami luka robek pada kepala serta mengeluarkan banyak darah dari kepala dan mulut. Dia harus dirawat sebanyak dua kali di RSU Siloam Medan.
Pelaku juga sengaja membuka tutup racun freon sebanyak 69 tabung di kapal, sehingga beberapa orang anak buah kapal (ABK) menjadi keracunan, akibat menghirup racun freon yang cukup banyak.
Sutanto berharap peristiwa yang menimpanya segera diproses Polsek Teluknibung dan pelaku dihukum sesuai perbuatannya, karena para pelaku sudah berulang kali melakukan kesalahan di kapal, yang berakibat kapal rusak parah sehingga mengakibatkan kerugian miliaran rupiah.
Sementara pengacara Sutanto alias Ahai, Rakerhut Situmorang SH MH menambahkan pihaknya telah mengirim surat ke Polsek Teluknibung Polres Tanjungbalai.
Katanya, surat dikirim, 6 September 2023 lalu dengan No : 2.315/KHRS/M/IX/2023. Perihal tanggapan dan permohonan tindaklanjut laporan polisi atas nama kliennya, Sutanto.
Kata Rakerhut, kliennya selaku korban telah menghadirkan tiga orang saksi di Polsek Teluknibung yaitu Mawardi Sigalingging, Fahmi Sibarani dan M Syafi'i.
Selain ketiga saksi, juga dilengkapi alat bukti berupa surat pernyataan diperbuat terlapor MA tanggal 04 Mei 2023 yang menyatakan dengan sengaja dan sadar merusak lampu kapal, kwitansi sebagai bukti tanda terima uang Rp 6 juta, tanggal 20 Januari 2022 dan bukti rekaman melalui HP berupa pernyataan MA melakukan pengerusakan dengan sengaja membuka tutup tabung freon sebanyak 69 tabung.
Perusakan tabung tersebut dilakukan pelaku secara berulang-ulang yang terjadi, pada tanggal 8 Oktober 2021, tanggal 13 Oktober 2021 dan tanggal 20 April 2023. "Alat bukti dan saksi sudah cukup, kenapa Polsek Teluknibung Polres Tanjungbalai belum menindaklanjuti laporan klien saya," ucap Situmorang kesal.
Kanit Reskrim Polsek Teluknibung, Ipda Welman Simangunsong SH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/9) malam lewat telephone selulernya mengatakan, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) sudah diserahkan kepada korban lewat kuasa hukumnya.
Katanya, dari hasil gelar perkara tanggal 5 September 2023 kemarin di Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, laporan korban belum bisa ditingkatkan ke penyidikan (Dik). Sebab, masih dibutuhkan tambahan keterangan saksi-saksi untuk fakta kejadian yang sebenarnya.
"Jika tambahan keterangan saksi sudah dilaksanakan, maka akan dilakukan gelar perkara kembali terhadap laporan korban," sebut Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung. (R18/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru