Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Pemerintah dan DPRD Humbahas Menyetujui Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Serta P-APBD 2023

Redaksi - Jumat, 08 September 2023 18:05 WIB
471 view
Pemerintah dan DPRD Humbahas Menyetujui Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Serta P-APBD 2023
(Foto Dok/Kominfo)
FOTO BERSAMA : Wakil Bupati Humbahas, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH MH didampingi Sekdakab, Drs. Tonny Sihombing, MIP foto bersama dengan Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol, SH dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Paripurna DPRD Humbahas,
Humbahas (SIB)
Pemerintah dan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna DPRD, yang dipimpin Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol, SH di Ruang Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Tano Tubu, Kecamatan Doloksanggul, Rabu (6/9).
Sebelum disetujui Fraksi-Fraksi DPRD Humbahas terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir. Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Masria Sinaga, Fraksi Golkar Bantu Tambunan, SE, Fraksi Hanura Martini Purba SE, Fraksi Nasdem, Normauli Simarmata, Fraksi Persatuan Solidaritas Guntur S Simamora ST dan Fraksi Gerindra Demokrat Jimmy Togu H Purba SE.
Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan yang terhormat, atas tercapainya persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbahas, dengan DPRD Humbahas atas Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rangkaian pembahasan tersebut, banyak usulan, masukan, saran dan himbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan substansi dan materi Ranperda dimaksud. Seoptimal mungkin hal tersebut telah diakomodir dengan tetap berpedoman kepada koridor ketentuan yang mengatur.
Hal ini dimaksudkan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan berbagai program kegiatan, serta pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang berkeadilan, sebagai salah satu sumber pendanaan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Humbahas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama, Ranperda tentang P-APBD tahun anggaran 2023 ini harus disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Hasil evaluasi yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur akan disempurnakan oleh tim anggaran pemerintah daerah bersama Badan Anggaran DPRD.
Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah tentang P-APBD tahun anggaran 2023 oleh Bupati Humbang Hasundutan.
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga telah mendapatkan persetujuan bersama, akan disampaikan kepada pemerintah atasan untuk memperoleh evaluasi secara paralel mulai dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Humbahas, Marolop Manik dan Labuan Sihombing serta Anggota DPRD Humbahas, Sekdakab, Drs. Tonny Sihombing, MIP, Pabung 0210/TU, Mayor Ojak Simarmata, Kasi Intel Kejari Humbahas, Gerry Anderson Gultom, SH, Kabag Ren Polres Humbahas, Kompol Jhonson M. Sitompul, para pimpinan OPD dan berbagai elemen masyarakat. (G3/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru