Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Wabup Humbahas Sampaikan Nota Pengantar R-APBD TA 2024 dan Perubahan RPJMD 2021-2026

Redaksi - Kamis, 14 September 2023 17:14 WIB
356 view
Wabup Humbahas Sampaikan Nota Pengantar R-APBD TA 2024 dan Perubahan RPJMD 2021-2026
Foto: Dok/Dinas Kominfo
BACAKAN: Wakil Bupati Humbahas, Dr Oloan Paniaran Nababan membacakan Nota Pengantar Ranperda APBD TA 2024 dan Ranperda Perubahan RPJMD 2021-2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Humbahas, di kantor dewan, Komplek Tano Tubu, Doloksanggul, Rabu (13/9).&a
Humbahas (SIB)
Wakil Bupati Humbang-hasundutan (Humbahas), Dr Oloan Paniaran Nababan menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) TA 2024 dan Ranperda Perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2021-2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Humbahas, di kantor dewan, Komplek Tano Tubu, Doloksanggul, Rabu (13/9).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Marolop Manik dan Labuan Sihombing, para anggota dewan, Sekdakab Tonny Sihombing, Kabag SDM Polres Humbahas Kompol Firman Tarigan, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Dalam nota pengantar itu, Oloan menyampaikan, asumsi awal penyusunan Ranperda APBD 2024 sesuai proporsi pendapatan daerah, baik yang bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) maupun proyeksi pagu transfer ke daerah tahun sebelumnya terutama tahun anggaran 2023.

Dijelaskan, pendapatan daerah yang dianggarkan pada R-APBD TA 2024 adalah sebesar Rp 1.019.223.984.424, mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan APBD TA 2023 sebesar Rp 1.017.406.292.290 atau naik Rp 1.817.692.134 atau sebesar 0,18 persen.

Pendapatan daerah itu, lanjut dia menjelaskan, masih didominasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat, sehingga masih diperlukan upaya ekstra untuk mengoptimalkan potensi PAD tersebut.

Dia juga menguraikan, proyeksi PAD pada R-APBD 2024 adalah sebesar Rp83.654.491.866 mengalami penurunan Rp 6.152.026.209. Dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 89.806.518.075 atau turun 6,85 %. Hal itu disebabkan pendapatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2023 berada pada pos PAD, bergeser menjadi pos lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2024.

"Pada R-APBD 2024 alokasi pendapatan transfer sebesar Rp 924.699.452.558 dibandingkan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 902.560.141.215, diproyeksikan mengalami kenaikan Rp 22.139.311.343 atau naik 2,45 persen," kata Oloan.

Lebih lanjut disampaikan, untuk pos belanja diperuntukkan pada penganggaran kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, infrastruktur serta turut mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional 2024 termasuk dukungan pendanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang berlangsung 2024.

"Belanja daerah pada R-APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1.019.223.984.424. Apabila dibandingkan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.072.100.727.255 berkurang sebesar Rp 52.876.742.831 atau turun 4,93 persen," bebernya.

Selain belanja daerah, pada kesempatan itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Humbahas itu juga menguraikan pos penerimaan pembiayaan yakni pemanfaatan Silpa tahun berjalan sesuai dengan besaran yang telah disepakati bersama pada tahapan pembahasan dan penetapan KUA PPAS sebesar Rp 5.000.000.000. Apabila dibandingkan dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 54.694.434.965, berkurang sebesar Rp 49.694.434.965 atau sebesar 90,86 persen.

Dalam nota pengantar itu, Oloan juga menjelaskan, bahwa Peraturan Mendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024 belum terbit dan pagu defenitif transfer ke daerah belum ditetapkan. Sehingga proyeksi pendapatan transfer yakni dana bagi hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa diproyeksikan masih sama dengan anggaran 2023.

Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya diproyeksikan naik 4,45% dan DAU yang ditentukan penggunaannya yakni bidang pendanaan kelurahan, bidang pendanaan PPPK, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum diproyeksikan sama dengan tahun anggaran 2023.

"Maka diharapkan agar R-APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat disesuaikan kembali untuk dibahas bersama dengan DPRD Humbang Hasundutan," ucapnya.

Sementara mengenai Ranperda tentang Perubahan RPJMD 2021-2026, Oloan mengatakan, akan dilaksanakan mendasari Peraturan Mendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana PJMD serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana PJMD dan rencana kerja pemerintah daerah.

Setelah melalui kajian dan evaluasi terhadap dokumen tersebut diperoleh hasil sebagai pedoman dalam pelaksanaan perubahan RPJMD 2021-2026.

"Bahwa penyusunan RPJMD 2012-2026 belum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Humbahas Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Humbahas. Substansi dokumen RPJMD belum memuat arah kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah pusat terkait pencegahan dan penurunan stunting," pungkasnya. (BR7/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru