Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Satlantas Polres Dairi Tilang 426 Pengendara Sepeda Motor Selama 2 Bulan

Redaksi - Selasa, 26 September 2023 22:58 WIB
394 view
Satlantas Polres Dairi Tilang 426 Pengendara Sepeda Motor Selama 2 Bulan
Bangka Pos
Ilustrasi polisi tilang pengedara motor.
Sidikalang (SIB)
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dairi menilang 426 pengendara sepeda motor yang melawan arus, knalpot brong dan tidak menggunakan helm.
Kasat Lantas Polres Dairi AKP Herliandri melalui Bripka J Simarmata, Jumat (22/9) mengatakan, kegiatan razia sebagai bentuk penegakan hukum bagi pelanggar yaitu melawan arus, knalpot brong dan tidak menggunakan helm, serta sebagai tindakan tegas untuk membuat efek jera.
Lanjutnya, sejak awal penindakan/ lebih kurang selama 2 bulan, jumlah pengendara yang kena tilang sebanyak 426.
"Paling banyak pelanggar tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor. Bahkan ada yang membawa helm, tetapi tidak dipakai," ucapnya.
Sementara pengendara yang kena tilang menggunakan knalpot brong sebanyak 30 tilang dan knalpot brong ditahan sebagai barang bukti.
Pada umummnya, pengguna knalpot brong adalah kaum muda serta anak sekolah dan harga knalpotnya bervariasi, bahkan ada seharga satu juta lebih. Katanya, knalpot yang disita akan dimusnahkan.
"Khusus anak sekolah kena tilang menggunakan knalpot brong, diwajibkan datang beserta orangtua dan membawa knalpot standar," ucapnya.
Lanjutnya, denda tilang bervariasi, dimana besaran denda tilang maksimal bagi yang tidak menggunakan helm sebesar Rp 250 ribu, knalpot brong 285 dan lawan arah Rp 500 ribu. (B3/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru