Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Dinas PUTR Instruksikan Rekanan Perbaiki Proyek Talang Saluran Irigasi di Pagarpinang

Redaksi - Kamis, 12 Oktober 2023 16:02 WIB
689 view
Dinas PUTR Instruksikan Rekanan Perbaiki Proyek Talang Saluran Irigasi di Pagarpinang
Foto: SIB/Linggom Parhusip
TAK BERFUNGSI: Talang saluran irigasi di Desa Pagarpinang, Kecamatan Jorlanghataran, Kabupaten Simalungun, tak berfungsi, Rabu (11/10/1023). 
Simalungun (harianSIB.com)

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun telah memerintahkan pihak rekanan untuk segera memperbaiki proyek rehabilitasi talang saluran irigasi air di Dusun Lumbansilittong, Desa Pagarpinang, Kecamatan Jorlanghataran.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR Simalungun, Rizal Lubis, Kamis (12/10/2023), menanggapi tidak berfungsinya rehabilitasi talang saluran irigasi air di Lumbansilittong.

Sebagaimana diketahui, proyek tersebut kini tak berfungsi. Padahal, baru dua minggu selesai dikerjakan, sepanjang kurang lebih 25 meter, berbiaya Rp 1.378.114.000.

Warga setempat, E Manurung mengatakan, saluran irigasi itu sangat vital untuk mengairi persawahan seluas 292 hektare. Namun, mengalami kebocoran sehingga tidak bermanfaat untuk membantu petani.

"Baru selesai dikerjakan, saluran irigasi dengan lebar sekitar 1 meter dan panjang 25 meter sudah bocor dan tidak ada manfaatnya untuk membantu petani," kata Manurung.

Selain itu, pembangunan tembok penahan tanah sebagai penyanggah talang di sekitarnya juga dinilai asal jadi karena dasar pondasi bangunan saat ini sudah tergerus air.

Sementara pada plang proyek tertulis, jenis kegiatan rehabilitasi saluran irigasi untuk 292 hektar, biaya pelaksanaan Rp 1.378.114.000 tahun anggaran 2023, masa pelaksanaan 180 hari kalender dan penyedia jasa CV Raphacel Sibosar.

Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR, Rizal Lubis, pekerjaan proyek tersebut masih dalam masa pelaksanaan.

"Apabila ada kerusakan atau kekurangan maka untuk perbaikannya masih merupakan tanggung jawab pihak penyedia jasa," ujarnya.

Kata Rizal lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah menginstruksikan kepada penyedia jasa dan konsultan (pengawas lapangan) untuk segera menindaklanjutinya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru