Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Mei 2025

Trimedya Panjaitan Minta Polres Labuhanbatu Berantas Judi Online dan Narkoba

Redaksi - Sabtu, 14 Oktober 2023 17:01 WIB
584 view
Trimedya Panjaitan Minta Polres Labuhanbatu Berantas Judi Online dan Narkoba
(Foto: Dok/Efran Simanjuntak)
SOSIALISASI 4 PILAR MPR: Anggota DPR, Trimedya Panjaitan (depan kiri) meminta Polres Labuhanbatu serius memberantas judi online dan Narkoba, pada sosialisasi 4 Pilar MPR di hadapan peserta, Sabtu (14/10/2023), di Permata Land Hotel Rantauprapat.
Rantauprapat (harianSIB.com)
Anggota DPR RI, Trimedya Panjaitan SH MH meminta Polres Labuhanbatu serius memberantas judi online dan Narkoba. Menurutnya, judi dan narkoba merusak mental bangsa dan menyengsarakan masyarakat.
Hal itu disampaikan Trimedya saat sosialisasi 4 Pilar MPR bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (14/10/2023), di Permata Land Hotel Rantauprapat. Sosialisasi itu diikuti sekitar 150 warga dari berbagai kelurahan dan desa. Mayoritas kalangan muda.
"Saya minta Pak Ricky (Wakapolres Labuhanbatu), lindungilah masyarakat Labuhanbatu ini. Saya tahu judi online dan narkoba masih ada di Labuhanbatu," kata anggota DPR dari Fraksi PDIP itu.
Menurut anggota Komisi III DPR itu, polisi harus melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan hanya penegakan hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Polisi harus mengayomi masyarakat. Penegakan hukum, itu terakhir," sebutnya dalam sosialisasi yang dihadiri Wakapolres Labuhanbatu Kompol Ricky Pripurna Atmaja, pihak Badan Kesbang Pemkab Labuhanbatu, Ketua HMI Labuhanbatu Khairil Hanif Nasution, Ketua KONI Labuhanbatu Ahmad Sofyan Ritonga, jajaran pengurus DPC PDIP Syaiful Anwar Nasution, Wesly Panjaitan dan lainnya.
"Kalau kita sudah bisa perang dengan narkoba dan judi online, kita (masyarakat) senang," sebut Trimedya.
Trimedya memaparkan 4 Pilar MPR, Pilar pertama, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Pilar kedua, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR. Pilar ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara. Pilar keempat, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Dasar hukum sosialisasi ini, sebut anggota DPR RI dari Dapil Sumut II ini, Undang-undang nomor 17 tahun 2014, junto UU 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 5 huruf a dan b pasal 11 huruf. Peraturan MPR No.1 tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR pasal 6 huruf a dan b, pasal 13 huruf c. Kemudian, Inpres No.6 tahun 2005 tentang Dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR.
"Dalam hal ini, tugas dan kewajiban anggota MPR memasyarakatkan 4 Pilar MPR untuk meningkatkan cinta kebangsaan dan nasionalisme," sebut Trimedya. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru