Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025
Dugaan Kasus Memberi Keterangan Palsu Hak Ahli Waris

Dr Djonggi Simorangkir Minta Poldasu Segera Tetapkan Tersangka

Redaksi - Sabtu, 14 Oktober 2023 19:07 WIB
615 view
Dr Djonggi Simorangkir Minta Poldasu Segera Tetapkan Tersangka
(Foto: SIB/M Irsan)
Dr Djonggi Simorangkir SH MH (kiri) bersama Dr Ida Rajagukguk SH MH, selaku Penasehat Hukum dari Josua T Darnel Berwalt Tampubo
Binjai (SIB)
Terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu hak ahli waris yang diduga dilakukan Rospita Mangiring Tampubolon, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sehubungan dengan itu, Dr Djonggi Simorangkir SH MH selaku penasehat hukum pelapor atas nama Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, mendesak agar penyidik segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Di Polda sudah naik jadi penyidikan, saya minta gelar kasus nanti dan segera untuk menetapkan tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, lalu ditahan. Kalau sudah penyidikan, harus sudah ada tersangka," kata Dr Djonggi didampingi Dr Ida Rajagukguk dan Glenn Simorangkir, usai Sidang di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (12/10).
Djonggi menjelaskan, kasus yang melibatkan Rospita Mangiring Tampubolon juga sedang berjalan di PN Binjai dalam perkara perdata. Karenanya, dia meminta penyidik Polda Sumut mengesampingkan perkara perdata yang tengah bergulir tersebut.
Dalam sidang perdata, Djonggi menyerahkan hasil pemeriksaan sidang lapangan yang digelar majelis hakim PN Medan dan PN Lubukpakam. "Nanti kesimpulannya disampaikan pada Senin (30/10)," ungkapnya.
Djonggi menegaskan bahwa kasus perdata di PN Binjai tidak ada kaitannya dengan pidana yang tengah berjalan di Polda Sumut. Dia mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat tembusan yang sudah dilayangkan ke Polda Sumut, Menkopolhukam, Kapolri, KPK, Ombudsman, Kajati dan ke KPT terkait perkara pidana yang melibatkan Rospita Mangiring Tampubolon.
Dia berpesan kepada aparat penegak hukum, baik itu majelis hakim maupun penyidik, untuk serius menangani perkara tersebut.
"Jangan bermain-main. Faktanya, tidak seorang pun saksi melihat (saksi) Dinar hamil, Dinar melahirkan anak. Bahkan saksi Tumpak Tampubolon, anak bapak tua kandung Rospita bilang, Rospita diserahkan saat usia 1 bulan di rumah Jalan Cut Nyak Dien di Binjai oleh ibu kandung sendiri yang bernama Hilderia boru Marpaung," katanya.
Karenanya, dia menegaskan, hal tersebut sudah merupakan bukti kuat bahwa Rospita telah memberikan keterangan palsu. "Itu sudah merupakan bukti kuat dia memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Binjai dan di Kelurahan Jati Negara yang mengaku-ngaku anak kandung untuk menguasai harta Pak Demak Tampubolon," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus pidana yang tengah bergulir di Polda Sumut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya, Agnes Saragih selaku bidan lulusan Jerman Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap kandungan Dinar, Tumpak Tampubolon selaku saksi yang melihat Rospita diserahkan saat masih berusia 1 tahun kepada Dinar dan Bintang Simorangkir sebagai saksi mendengar langsung dari nenek boru Manullang di rumah orang tua kandung Rospita, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai bahwa Rospita Mangiring Tampubolon diberikan kepada Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan di Binjai untuk diangkat Demak dan kala itu diserahkan langsung ibu kandungnya sendiri yang bernama Hilderia boru Marpaung.
Kasus ini dilaporkan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon sesuai laporan nomor: LP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 18 November 2021. Dalam laporan itu, melaporkan Rospita Mangiring Tampubolon atas pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, pasal 263 jo 266 KUHP.


KITA CEK DULU
Sementara Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat dikonfirmasi, Jumat (13/10), terkait perkembangan masalah tersebut mengatakan akan mengecek. "Ya, kita cek dulu," ujarnya.
Rospita Mangiring Tampubolon merupakan anak ke 9 dari pasangan Guru Ropinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Urutannya mulai dari Saur br Tampubolon tinggal di Papua, Siti br Tampubolon di Papua, Tohap Tampubolon di Helvetia Medan, Guntur Tampubolon di Papua, Murni Tampubolon di Medan, Anita br Tampubolon di Jakarta, Patima br Tampubolon di Papua, Risma br Tampubolon di Serdang Bedagai, Rospita Mangiring Tampubolon di Binjai dan Jhon Piter Tampubolon di Papua.
Sedangkan, Perkara perdata yang tengah bergulir di PN Binjai tercatat sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj dan Rospita Mangiring Tampubolon bertindak sebagai penggugat. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.
Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan.
Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru