Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Polresta Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Sabu 13 Kg Lebih

Redaksi - Selasa, 17 Oktober 2023 15:21 WIB
444 view
Polresta Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Sabu 13 Kg Lebih
(Foto: Dok/SIB/Lisbon Situmorang)
PEMUSNAHAN: Kapolresta Deliserdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dan lainnya memusnahkan narkotika dengan cara direbus, Selasa (17/10/2023), di Lubukpakam. 
Lubukpakam (harianSIB.com)
Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13.349,74 gram atau 13 Kg lebih, bersama pil Happy Five 4.185 butir dan pil ekstasi 1,5 butir, hasil pengungkapan kasus narkoba mulai Agustus 2023, Selasa (17/10/2023).
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih dan air rebusannya dibuang ke septik tank. Sedang bungkusnya langsung dibakar, disaksikan 7 pelakunya yakni 2 wanita dan 5 pria.
Kapolresta Deliserdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu adalah wujud transparansi proses penyidikan kepada masyarakat, supaya tidak ada penafsiran yang tidak baik.
Hal itu juga merupakan salah satu program Kapolda Sumut yang mengatakan narkoba adalah musuh bersama.
“Hal itu bisa diwujudkan dengan adanya sinergitas di antara kita semua. Sepakat bahwa narkoba harus kita perangi bersama,” jelasnya.
Kepada Personel Satres Narkoba disampaikan terima kasih atas kinerjanya.
“Pertahankan trus kinerjanya dan tingkatkan kerjanya untuk terus mencari aktor intelektualnya. Cari aktor intelektualnya, miskinkan mereka. Jadi jangan berkutat pada tindak pidana asal saja,” katanya.
Pemusnahan itu turut dilakukan, mewakili Bupati Deliserdang, Ari Mulyawan Simatupang selaku Staf Ahli bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Febrianto, Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad.
Selain itu, Nikson Hutasoit mewakili Ketua PN Lubukpakam, Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Deliserdang, H Waluyo, perwakilan Kajari Deliserdang, dan Kasat Res Narkoba Kompol Zulkarnain. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru