Humbahas (SIB)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga (Beacukai) kembali bersinergi dengan Polres Humbang Hasundutan serta Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melaksanakan razia peredaran rokok ilegal di wilayah Humbahas, Senin (16/10). Razia ini merupakan kegiatan rutin dari Beacukai di wilayah kerjanya.
Dalam razia ini berhasil disita 10.200 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.192.462 dari beberapa toko/ kedai di Kabupaten Humbahas.
Sebelumnya Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) Pemkab Humbahas dengan menggandeng Kantor Pelayanan dan Pengawasan Kepabeanan dan Cukai TMP C Sibolga dan Polres Humbahas melakukan sosialisasi pada 10 Mei 2023 di Kecamatan Doloksanggul dan 11 Mei 2023 di Kecamatan Lintongnihuta dengan topik "Stop Rokok Ilegal".
Sebagai tindak lanjut sosialisasi ini, Dinas Kopenaker bersinergi dengan Beacukai Sibolga dan Polres Humbahas kembali melakukan razia perdagangan rokok ilegal dan menemukan berbagai merek rokok seperti Luffman dengan berbagai varian dan H1 Mild Gold.
Ketua tim dari Beacukai Sibolga, Dezky didampingi Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Humbahas dan Kabid Industri dan Tenaga Kerja Kopenaker, Sabar Saragih menyampaikan, razia seperti itu rutin dilakukan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Kepabeanan dan Cukai TMP C di wilayah kerjanya. Sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan razia tanggal 28-29 September 2023 di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Perlu kami sampaikan bahwa luasnya wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sibolga yang mencakup 11 kabupaten dan 3 kota, sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari pemerintah setempat, baik itu dalam bentuk sosialisasi dan pencegahan seperti yang dilaksanakan Pemkab Humbahas baru-baru ini,” kata Dezky.
“Dengan segala keterbatasan yang ada, baik itu dari sarana prasarana maupun juga SDM , kami melakukan tindakan pencegahan semaksimal mungkin,” tutup Dezky. (**)