Setelah tiga hari berturut-turut tidak memenuhi kuorum, hari ini Kamis (19/10/2023) kembali dijadwalkan rapat penyusunan APBD Karo tahun anggaran 2024.
Pasalnya, tiga hari berturut-turut ditunda rapat paripurna, karena tidak memenuhi kuorum kehadiran minimal 24 orang dari 35 anggota DPRD Karo mulai Senin hingga Rabu malam (16-18/10) untuk membahas nota pengantar Bupati Karo atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Karo tahun 2024 dan rancangan peraturan Bupati Karo tentang penjabaran tahun anggaran 2024.
Pada hari Senin (16/10/2023), jumlah anggota DPRD Karo yang hadir sebanyak 22 orang. Demikian juga pada hari Selasa (17/10/2023) jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 22 orang.
Ketika dikonfirmasi ke Wakil Ketua DPRD Karo, David Kristian Sitepu di ruang kerjanya, Kamis (18/10/2023) mengakui pada hari Senin dan Selasa kemarin tidak memenuhi kehadiran kuorum anggota DPRD Karo.
"Pada hari Senin, sebanyak 22 anggota DPRD Karo yang hadir.Demikian juga pada Selasa kemarin jumlah anggota DPRD Karo yang hadir 22 orang. Untuk memenuhi kuorum anggota DPRD Karo yang hadir minimal 24 orang dari 35 anggota DPRD Karo," ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pada hari Rabu (18/10/2023) malam, rapat paripurna tersebut juga tidak memenuhi kuorum karena yang hadir 21 hanya anggota DPRD Karo. "Rapat hari ketiga ini juga tidak kuorum kehadiran anggota DPRD Karo. Disepakati jadwal ulang rapat paripurna pada Kamis (19/10/2023)," ungkap Davit.
Berdasarkan pantauan rapat paripurna di DPRD Karo, Rabu (18/10/2023) hingga pukul 18.30 WIb, para anggota DPRD Karo yang hadir di antaranya dari Fraksi PDIP sebanyak 3 orang, Fraksi Gerindra 3 orang, Fraksi Nasdem 3 orang
Kemudian Fraksi Golkar sebanyak 4 orang, Fraksi Hanura 3 orang, Fraksi Demokrat 1 orang, Fraksi PAN 1 orang dan Fraksi Keadilan dan Persatuan Indonesia 3 orang
Dalam rapat paripurna itu, sejumlah anggota DPRD Karo mempertanyakan ketidak hadiran Ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan. Atas pertanyaan anggota DPRD Karo, Wakil Ketua DPRD Karo, Sidharta Bukit menjelaskan berdasarkan informasi dari Sekwan bahwa Ketua DPRD Karo ada urusan dinas ke Pemerintah Provinsi Sumut .
Akhirnya karena tidak kuorum, disepakati jadwal ulang pada Kamis (19/10/2023). Hal ini tentu berdampak konsekuensi di antaranya jika terlambat proses penyusunan Ranperda tentang APBD disebabkan oleh DPRD maka kepala daerah ikut menanggung akibatnya turut menerima sanksi administrasi bersama anggota DPRD yaitu tidak dibayarkan hak keuangan selama enam bulan.(*).