Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Setubuhi Anak Belum Dewasa, Diadili di Simalungun

Redaksi - Rabu, 25 Oktober 2023 20:57 WIB
281 view
Setubuhi Anak Belum Dewasa, Diadili di Simalungun
Net/harianSIB.com
Ilustrasi 
Sumalungun (SIB)
JH (34) warga Jalan Lapangan Bola, Kelurahan Tanah Jawa didakwa melakukan persetubuhan dengan gadis yang belum dewasa (16 tahun). Perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (24/10).
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, sebelum menyetubuhi, korban lebih dulu diajak terdakwa memakai sabu dan berjanji akan menikahi jika hamil.
"Hal itu diungkapkan korban dalam persidangan yang digelar secara tertutup. Korban memberi kesaksian secara daring, karena sudah pindah ke Kalimantan," sebut jaksa kepada wartawan usai sidang.
Terdakwa dijerat jaksa dengan UU Perlindungan Anak pasal I angka 1 yaitu pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut sudah 2 kali dilakukan terdakwa JH, pertama di Oktober dan kedua tanggal 13 Nopember 2021 di dalam rumah terdakwa.
Untuk mendengar keterangan saksi-saksi lainnya, majelis hakim diketuai Desi Ginting SH menutup sidang dan dibuka kembali dua pekan mendatang. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama