Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Panwaslu Sidamanik Keluarkan Surat Imbauan Larangan Kampanye

Redaksi - Selasa, 21 November 2023 20:09 WIB
314 view
Panwaslu Sidamanik Keluarkan Surat Imbauan Larangan Kampanye
(Foto: Dok/Panwaslu)
IMBAUAN: Ketua Panwaslu Sidamanik Harianto Girsang (2 dari kanan) bersama anggota Panwaslu, Edy Prianto, Dhevisa Sinaga dan Juli Hutabarat telah mengeluarkan surat imbauan larangan berkampanye di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Senin (
Simalungun (SIB)
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun telah mengeluarkan surat imbauan larangan berkampanye. Semua pihak dilarang curi start kampanye Pemilu 2024.
"Tahapan masa kampanye masih akan dimulai 28 November 2023. Kami sudah sebarkan selebaran surat imbauan," kata Ketua Panwaslu Sidamanik Harianto Girsang, Senin (20/11).
Menurut dia, imbauan tersebut meminta para calon legislatif (caleg) untuk tidak melaksanakan kampanye sebelum 28 November 2023. Peraturan KPU No 15 tahun 2023 dan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu harus dipatuhi.
"Para calon legislatif agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih, sebelum dimulainya tahapan kampanye Pemilu," sebut Girsang.
Dia juga mengungkapkan beberapa bentuk imbauan, seperti dilarang melakukan pertemuan dengan warga, tidak diperbolehkan menyebarkan bahan kampanye berupa brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, pakaian dan atribut kampanye lainnya.
Sampai saat ini, katanya, Panwaslu Sidamanik telah mengeluarkan surat imbauan sebanyak 3 kali. Karenanya, semua pihak patut menjaga suasana tetap kondusif.
"Selain imbauan larangan kampanye, juga diminta netralitas ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri, BUMN beserta perangkat desa," pungkasnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru