Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Pencairan Gaji Kepala Desa di Simalungun Secara Bertahap Sesuai Progres Kerja

Redaksi - Jumat, 24 November 2023 19:11 WIB
905 view
Pencairan Gaji Kepala Desa di Simalungun Secara Bertahap Sesuai Progres Kerja
(Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang)
Kepala BPKPD Simalungun, Frans Novendy Saragih. 
Simalungun (harianSIB.com)
Proses pencairan gaji kepala desa (pangulu) di Kabupaten Simalungun, dilakukan secara bertahap. Progres kerja menjadi salah satu acuan untuk membayarkan gaji para pangulu beserta perangkatnya.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simalungun, Frans Novendy Saragih menanggapi berita Harian SIB berjudul Komisi II DPR RI minta pemerintah cairkan gaji 300 kepala desa di Simalungun, Jumat (24/11/2023).
Menurut Frans, pembayaran gaji sudah realisasi kepada kurang lebih 190 pangulu. Namun, diakui sebagian pangulu belum menerima gaji lantaran progres kerjanya belum capai target.
"Gaji dicairkan untuk yang sudah mencapai target pendapatan PBB (pajak bumi dan bangunan) di masing-masing desa. Kita berharap pangulu intens melakukan pemungutan PBB di tiap desa," urainya.
Frans mengatakan, pembayaran gaji pangulu tidak ada kendala. Namun, dilakukan secara bertahap dan sesuai progres pencapaian target pendapatan PBB.
"Kita juga menuntut progres kerja pangulu beserta perangkatnya. Ini telah menjadi komitmen bersama. Jadi, tahapan pembayaran gaji masih berlangsung," ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Sarimuda Purba menambahkan, besaran gaji pangulu Rp 5,5 juta per bulan. Gaji bulan September dan Oktober 2023 sudah diajukan untuk dicairkan.
Sementara itu, Pangulu Limag Kuatman Saragih mengaku masih tetap bersabar menunggu pencairan gajinya selama 2 bulan terhitung September dan Oktober 2023.
"Ya, bersabar menjadi pilihan utama. Kalau target pendapatan PBB di desa kami selalu tercapai," tuturnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru