Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Cabjari Karo di Tigabinanga Tetapkan JG Kades Bekilang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa

Redaksi - Jumat, 01 Desember 2023 19:36 WIB
1.660 view
Cabjari Karo di Tigabinanga Tetapkan JG Kades Bekilang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa
(Foto: Dok/Cabjari Karo)
PEMAPARAN: Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga Alfredo Pandapotan Damanik SH MH didampingi Kasubsi Intel-Datun Paulus Herdianto Manurung SH MKn dan Kasubsi Pidum-Pidsus T Bastanta Tarigan SH saat memaparkan penetapan tersangka JG a
Karo (SIB)
Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga menetapkan JG Kepala Desa Bekilang, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga Alfredo Pandapotan Damanik SH MH, didampingi Kasubsi Intel-Datun Paulus Herdianto Manurung SH MKn dan Kasubsi Pidum-Pidsus T Bastanta Tarigan SH kepada SIB, Kamis (30/11) petang di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.
Ia menjelaskan, pihaknya menetapkan JG sebagai tersangka terhitung, Kamis (30/11).
"Penetapan tersangka dilakukan setelah pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan, pokok perkaranya ditemukan adanya kegiatan fiktif. Dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karo sebesar Rp 72.802.000. Dan sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka JG.
Disinggung apakah telah dilakukan penahanan terhadap tersangka terkait atas kasus itu, Pandapotan Damanik menjelaskan, belum dilakukan penahanan.
"Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Bekilang, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, kepada tersangka dikenakan, Primair pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Subsidair pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru