Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 September 2025

Kades Bekilang Titipkan Kerugian Uang Negara kepada Cabjari Karo di Tigabinanga

Redaksi - Rabu, 20 Desember 2023 20:48 WIB
4.441 view
Kades Bekilang Titipkan Kerugian Uang Negara kepada Cabjari Karo di Tigabinanga
(Foto: Dok/ Cabjari Karo di Tigabinanga).
TITIPKAN UANG: Kepala Desa Bekilang, Kecamatan Juhar, JG, didampingi penasihat hukumnya Serasi Tarigan menitipkan uang kerugian negara yang diterima Kasubsi Pidum dan Pidsus T Bastanta Tarigan, Rabu (20/12/2023), di Kantor Cabang Kejari Karo di
Karo (harianSIB.com)
Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp72,8 juta.
Penitipan uang tersebut diterima Kasubsi Pidum dan Pidsus T Bastanta Tarigan, yang diserahkan langsung tersangka JG, Kepala Desa Bekilang, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, didampingi penasihat hukumnya, Serasi Tarigan, Rabu (20/12/2023), di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.
"Tujuan tersangka JG menitipkan uang kerugian negara tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggungjawab tersangka," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, Alfredo Pandapotan Damanik.
Kacabjari menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat dalam penyidikan dan penuntutan.
"Selanjutnya uang tersebut dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, Bank Mandiri," ungkap Kasubsi Intel dan Datun Paulus Herdianto Manurung.
Atas pengembalian tersebut, kata Paulus, tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru