Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

73 Warga Binaan Lapas Siborongborong Terima Remisi Khusus Natal

Redaksi - Kamis, 28 Desember 2023 14:19 WIB
200 view
73 Warga Binaan Lapas Siborongborong Terima Remisi Khusus Natal
Foto: SIB/Dok KPLP Lapas Siborongborong
MENYERAHKAN SK REMISI: Kepala Lapas Kelas II B Siborongborong Krisman Ziliwu menyerahkan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2023 kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, Senin (25/12). 
Tapanuli Utara (SIB)
Sebanyak 73 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Siborongborong Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menerima Remisi Khusus Natal tahun 2023, Senin (25/12).

Remisi Khusus Natal tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus (RK) Natal.

SK Remisi diserahkan langsung Kepala Lapas Siborongborong, Krisman Ziliwu pada upacara pemberian remisi di Aula Lapas Siborongborong.

Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly yang dibacakan Kepala Lapas Siborongborong, Krisman Ziliwu menyampaikan ucapan selamat atas remisi tahun ini bagi warga binaan.

"Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi," harapnya.

Dia mengatakan, jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum dan mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara.

"Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," sebutnya.

Kepala Lapas Siborongborong Krisman Ziliwu juga menyampaikan ucapan selamat kepada 73 orang warga binaan yang mendapat remisi. Dari 74 orang yang diusulkan, 73 orang disetujui menerima remisi khusus Natal tahun 2023.

"Selamat kepada narapidana dan anak binaan yang Hari Natal ini mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Bagi yang belum memperoleh remisi, karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh remisi," tegasnya. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru