Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

21 ASN Kabupaten Batubara Diberhentikan

Redaksi - Sabtu, 06 Januari 2024 20:56 WIB
591 view
21 ASN Kabupaten Batubara Diberhentikan
Foto: Ist/harianSIB.com
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Muhamad Daud SPd SH MM.
Batubara (SIB)
Sebanyak 21 orang Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batubara diberhentikan mulai tahun 2018 hingga 2023.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Muhamad Daud SPd SH MM kepada SIB, Jumat (5/1).
Ia menyebut, rincian 21 ASN yang diberhentikan, 17 orang diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi hukuman pidana.
“Sementara 4 orang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 hari kerja secara terus menerus, 28 hari kerja atau lebih,” ucapnya.
Informasi yang diperoleh SIB, daftar nama-nama diberhentikan tidak hormat antara lain Rahmat, Fadil Kurniawan, Yos Rauke SE Ak MM, Dr Meliana Lubis MKt, Ir Irwansyah, Riswandi SPd. Humaidi, Humaidah, Suparmin SPd, Armansyah Z SPd Msi, Rivai Apin Syadzali, Edison Manurung, dr Muhamad Kubri. Rianti Amkeb, Khairunnisah, Ahmad Fahmi, Enilawati Ambarita.
Diberhentikan secara hormat antara lain Jerniati Hasibuan, Suryani, S Martini SPd, Muhammad Saban Efendi Harahap SE. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru