Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Mei 2025

Bawaslu Simalungun Belum Temukan Pelanggaran Kampanye

Redaksi - Selasa, 09 Januari 2024 16:08 WIB
220 view
Bawaslu Simalungun Belum Temukan Pelanggaran Kampanye
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024. 
Simalungun (harianSIB.com)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun hingga saat ini belum menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Peserta Pemilu dinilai taat aturan di masa kampanye.
"Sampai saat ini, belum ada laporan tentang pelanggaran kampanye," kata Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Feruari Purba, Selasa (9/1/2024).
Tahapan masa kampanye pemilu dijadwalkan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Masa tenang, 11 -13 Februari 2024. Sedangkan, proses pemungutan suara, 14 Februari 2024.
Adillah mengatakan, pihaknya kini sedang dalam tahap perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sebanyak 3.052 orang Pengawas TPS dibutuhkan untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran Pengawas TPS sudah dimulai sejak tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Tempat pendaftaran di Kantor Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan).
"Jadi, sudah selesai penerimaan berkas hari ini. Selanjutnya, verifikasi berkas. Pengumuman lulus administrasi, 10 Januari 2024," urainya.
Sebanyak 3.052 Pengawas TPS akan disebar di 413 desa dan kelurahan se-Kabupaten Simalungun. Seorang Pengawas TPS akan ditugaskan di satu TPS.
Tugas Pengawas TPS yaitu, memastikan TPS terbentuk, mengawal masa tenang, mengawasi gerakan money politics dan lain sebagainya.
Pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, Pengawas TPS juga akan melakukan pengawasan mulai dari dibukanya TPS sampai pungut hitung selesai. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru