Rabu, 30 April 2025

Pengurusan Surat Pindah Memilih di KPU Humbahas Berakhir Hari Senin

Redaksi - Selasa, 16 Januari 2024 21:08 WIB
345 view
Pengurusan Surat Pindah Memilih di KPU Humbahas Berakhir Hari Senin
Foto: Ist/harianSIB.com
Komisioner KPU Humbahas, Sutomo Voker Tamba 
Humbahas (SIB)
Masa pengurusan surat pindah bagi warga masyarakat Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) untuk memilih Pemilu khususnya bagi yang pindah domisili, tugas belajar, rehabilitasi narkoba telah berakhir pada hari Senin (15/1).
“Masa pengurusan surat pindah memilih berakhir pada Senin, 15 januari 2024 pukul 23.59 WIB,” kata Ketua KPU Kabupaten Humbahas, Meena Cibro melalui Komisioner KPU Humbahas, Sutomo Voker Tamba kepada SIB, Senin (15/1).
Sutomo menjelaskan, untuk mengurus surat pindah memilih, warga hanya cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Selain hal tersebut di atas, dibawa juga dokumen pendukung pindah, antara lain karena bekerja di tempat lain, dibawa surat dari tempat bekerja. Kalau pindah domisili, dengan membawa surat keterangan dari pemangku kepentingan,” kata Sutomo.
Menurutnya, syarat pindah memilih antara lain bertugas di tempat yang lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana.
Alasan lain adalah menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi dan pindah domisili.
Sedangkan untuk kategori bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan/lapas akan berakhir sampai tanggal 7 Februari 2024 jam 23.59 WIB.
“Pastikan kelengkapan persyaratan, langsung kami layani. Bagi warga yang pindah domisili, warga tersebut akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih tersebut akan ditempatkan di TPS sesuai dengan domisili yang pindah. Adapun tempat pengurusan pindah memilih yaitu Kantor KPU, Kantor PPK dan PPS,” kata Sutomo. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru