Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Mantan Pangulu Bahung Kahean Terbukti Korupsi DD, Dihukum 4,5 Tahun di PN Tipikor Medan

Redaksi - Rabu, 17 Januari 2024 20:31 WIB
342 view
Mantan Pangulu Bahung Kahean Terbukti Korupsi DD, Dihukum 4,5 Tahun di PN Tipikor Medan
Foto: Ist/harianSIB.com
Poniman (50) mantan Pangulu (Kades) Nagori Bahung Kahean, dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (
Simalungun (SIB)
Poniman (50) mantan Pangulu (Kades) Nagori Bahung Kahean, dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 -2020 sebesar Rp 388 juta lebih, terdakwa dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan dan dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 388 juta lebih dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan, di sidang Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1).
Demikian keterangan Kajari Simalungun Irfan Hergianto SH MH, melalui Kasi Pidsus Reza Fikri Darmawan SH, kepada sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (16/1).
Menurut Kasi Pidsus Reza Fikri, majelis hakim Tipikor Medan sependapat dengan jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa selaku kepala desa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 s/d 2020 di Nagori yang ia pimpin.
Sesuai fakta yang terungkap di persidangan, ditemukan bukti jika terdakwa selaku kepala desa telah memerintahkan bendahara desanya untuk membuat bon faktur (pembelian) barang untuk UD Mutiara kepunyaan istri terdakwa.
Kemudian terdakwa juga telah membuat surat perintah kepada bendahara desa membayarkan uang, untuk biaya pembangunan pasangan parit dan gorong-gorong di Huta V Nagori Bahung Kahean Simalungun, yang ternyata pembangunannya adalah fiktif.
Terdakwa juga telah menggunakan DD tahun 2018 s/d tahun 2020 untuk kepentingan pribadinya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 388 juta lebih.
Terdakwa dijerat jaksa dan hakim, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Menurut Reza Fikri, perkara korupsi tersebut ditangani oleh jaksa Juna Karo-karo SH MH yang srmula menuntut 5,5 tahun denda yang sama dengan vonis hakim. Menyikapi vonis hakim tersebut, terdakwa Poniman masih pikir-pikir. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru