Kamis, 01 Mei 2025

Korban Pengrusakan Minta Kejari Dairi Tuntut Tiga Terdakwa Hukuman Maksimal

Redaksi - Sabtu, 20 Januari 2024 21:01 WIB
284 view
Korban Pengrusakan Minta Kejari Dairi Tuntut Tiga Terdakwa Hukuman Maksimal
(f: manru/mistar)
Kantor Kejari Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.
Sidikalang (SIB)
Ebentua Steven Rumasondi saksi korban minta ketiga terdakwa pelaku pengrusakan dituntut hukuman maksimal sesuai perbuatan dan peraturan perundang-undangan.
"Kami meminta Kejari Dairi, untuk menuntut tiga terdakwa tindak pidana penghancuran atau perusakan barang secara bersama-sama dituntut hukuman maksimal," ucap Ebentua Steven Rumasondi didampingi kuasa hukum, Jetra Bakara, Jumat (19/1) di Sidikalang setelah menyampaikan surat permohonan keadilan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.
Disebutkan, perkara pidana nomor 123/Pid.B/2023/PN Sdk, dengan terdakwa OPS, LR dan LS merupakan tahanan kota. Oleh karena itu, permohonan tuntutan hukuman maksimal itu disampaikan karena tidak ada itikad baik para terdakwa, untuk meminta maaf, justru sebaliknya menguasai dan mengusahai tanah tempat terjadinya pengrusakan itu.
“Kemudian, para terdakwa selama proses persidangan juga tidak ada menunjukkan rasa penyesalan, sebaliknya justru seolah menantang. Saya sebagai korban merasa resah dengan situasi itu. Oleh karena itu, kami mohon Kejari Dairi menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Dairi, Erwinta Tarigan dikonfirmasi lewat telepon mengatakan, perkara pidana nomor 123/Pid.B/2023/PN Sdk, dengan toga terdakwa itu sudah masuk proses persidangan.
“Saat ini, masih persidangan pemeriksaan terdakwa dan belum masuk proses penuntutan. Kemungkinan persidangan penuntutan akan dilaksanakan minggu depan," ucapnya.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru