Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Dinas PMD Tapteng Berhentikan Kades Aekraso dan Sopir Ambulans Puskesmas Pinangsori

Redaksi - Sabtu, 20 Januari 2024 21:28 WIB
328 view
Dinas PMD Tapteng Berhentikan Kades Aekraso dan Sopir Ambulans Puskesmas Pinangsori
Foto: Ist/harianSIB.com
 UPTD Puskesmas Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Tapanuli Tengah (SIB)
Kepala Desa (Kades) Aekraso, Kecamatan Sorkam Barat, Parlindungan Nainggolan dan sopir ambulans pada UPTD Puskesmas Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diberhentikan.
Dalam press release Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kamis, (18/1) pemberhentian Parlindungan itu berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (a) yang berbunyi, kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum dan huruf (c) kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.
Kemudian, pemberhentian Parlindungan juga berdasarkan, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 pasal 9 perihal kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati/walikota.
Pemberhentian itu juga berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Tapteng, Henry Haluka Sitinjak STP yang ditindaklanjuti dengan terbitnya SK Bupati Tapteng nomor 101/DPMD/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang pemberhentian sementara Kades Aekraso yang berlaku sampai dengan proses pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapteng selesai dilaksanakan.
Selanjutnya Camat Sorkam Barat Kabupaten Tapteng menunjuk Sahlan Situmeang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades Aekraso Kecamatan Sorkam Barat sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) nomor 094/014/SPT/CSB/I/2024 tanggal 18 Januari 2024.
Setelah itu, dalam keterangan pers Pemkab Tapteng Dinas Kesehatan, Selasa (16/1) menyebutkan, pemberhentian MS selaku Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Kesehatan dengan jabatan sopir ambulans pada UPTD Puskesmas didasarkan pada surat Kadis Kesehatan Kabupaten Tapteng nomor 800/244 /Dinkes.Sek/I/2024 tanggal 15 Januari 2024.
Pertimbangan pemberhentian itu adalah adanya dugaan MS telah menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas roda dua pada malam hari untuk kepentingan di luar kedinasan. MS yang mendapatkan gaji dari honorarium yang bersumber dari APBD itu diduga tidak netral dan tidak fokus pada pekerjaan serta berpihak pada golongan atau kelompok tertentu dalam masyarakat.
MS telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tapteng nomor 012/LP/PL/Lab/02.25/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 karena diduga terlibat melakukan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu partai politik peserta Pemilu 2024.
Selanjutnya diingatkan kembali kepada seluruh ASN dan non ASN pada Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas Kabupaten Tapteng untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye serta menjaga kondusifitas dalam menyikapi situasi politik yang ada serta menghindari kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/ketidaknetralan.
Apabila ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dan diharapkan agar pemberhentian MS menjadi peringatan bagi semua ASN dan non ASN Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas untuk tetap menjaga netralitas.
Pihaknya juga mengimbau agar pemberhentian MS tidak dipolitisasi untuk menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu serentak 2024. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru