Polsek Tanjungberingin Polres Serdangbedagai (Sergai) melimpahkan tersangka kasus penggelapan mobil berinisial MM alias Landa (21) berikut barang bukti, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Pelimpahan tersangka MM alias Landa dilakukan Kanit Reskrim Polsek Tanjungberingin, Ipda Herru Syafdana, didampingi penyidik Aiptu Erwin Nasution dan personel Opsnal Aipda A Sihombing, serta diterima jaksa Dandi Tarigan, di Kantor Kejari Sergai di Seirampah, Selasa (23/1/2024).
Kapolsek Tanjungberingin, AKP Tobat Sihombing mengatakan, dasar pelimpahan ini adalah Surat Kajari Sergai Nomor: B-137/L.2.29/Eoh.1/01/2024, tanggal 10 Januari 2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka MM alias Landa yang diduga melanggar pasal 372 KUHAPidana sudah lengkap atau P21.
Kemudian, Surat Kapolsek Tanjungberingin Nomor: B/05/l/2024/Reskrim, tanggal 23 Januari 2024 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama tersangka MM alias Landa.
"Sesuai pasal 8 ayat (3} huruf b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAPidana, setelah berkas perkara yang dikirim ke JPU (jaksa penuntut umum) dinyatakan lengkap (P21), agar menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU," ujarnya.
Tobat menjelaskan, tersangka MM alias Landa diamankan atas dugaan pelaku penggelapan 1 unit mobil milik Samsul Dalimunte (57) warga Dusun I Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai, dengan modus merental mobil korban dengan alasan mau pergi ke tempat karaoke, yang terjadi pada Kamis (19/11/2023) lalu.
Hal ini, sebutnya, berdasarkan laporan pengaduan korban sesuai laporan polisi nomor: LP B/88/XI/SPKT/2023/Polsek Tanjungberingin/ Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 20 November 2023.
Ternyata, sebutnya, tersangka MM alias Landa bersama temannya berinisial GH menjual mobil milik korban kepada orang lain seharga Rp31 juta. Hingga saat ini, keberadaan mobil tersebut tidak diketahui.
"Tersangka MM alias Landa berhasil kita amankan pada 28 Nopember 2023 di daerah Sibolga. Sedangkan temannya GH hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Informasi yang kita dapat, GH melarikan diri ke Malaysia, dan sudah dibuat DPO dengan nomor DPO/01/Res.1.11/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023," jelasnya. (*)