Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Camat Pondang Sidabutar Ingatkan Kepala Desa agar Ikuti Aturan Pengangkatan Perangkat Desa

Redaksi - Rabu, 31 Januari 2024 19:40 WIB
265 view
Camat Pondang Sidabutar Ingatkan Kepala Desa agar Ikuti Aturan Pengangkatan Perangkat Desa
Wikipedia
Kantor Kecamatan Jorlang Hataran
Tigabalata (SIB)
Camat Jorlanghataran, Pondang Sidabutar mengigatkan para Kepala Desa yang baru menjabat tahun 2024 agar mengikuti peraturan dan mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di desa masing-masing.
"Kita telah mengigatkan para kepala desa agar mengikuti peraturan dan mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sesuai dengan undang-undang desa," ujar Sidabutar di Kantor Camat Jorlanghataran, Jalan Parapat, Kabupaten Simalungun, Selasa (30/1)
Diakui Pondang, dirinya telah mengeluarkan 7 surat rekomendasi pengangkatan perangkat desa dari beberapa pemerintahan desa berdasarkan mekanisme dan peraturan yang disampaikan para kepala desa.
Sesuai dengan alasan kepala desa tentang pelaksanaan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, kata Sidabutar untuk lebih profesional menguasai bidangnya dan mengerti dengan sistim Informasi dan Teknologi (IT) yang saat ini sangat dibutuhkan di setiap pembangunan desa.
“Dasar kepala desa mengangkat dan memberhentikan kepala desa untuk mencari Sumberdaya Manusia (SDM) yang mumpuni mempergunakan teknologi sehingga sistim pelaporan, pembangunan dan perkembangan desa cepat dan lancar," ujar Sidabutar.
Lanjut Sidabutar, sejumlah kepala desa lainnya saat ini juga telah mengajukan rekomendasi untuk pengangkatan dan pemberhentian perangakat desa.
"Kita melihat pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah sesuai dengan peraturan dan pengangkatan dengan cara dipilih masyarakat," pungkasnya.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru