Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Kemenkumham Sumut dan Lima SMP di Humbahas Tandatangani MoU Perlindungan Kekayaan Intelektual

Redaksi - Jumat, 02 Februari 2024 17:37 WIB
283 view
Kemenkumham Sumut dan Lima SMP di Humbahas Tandatangani MoU Perlindungan Kekayaan Intelektual
(Foto Dok/Kominfo)
TANDATANGANI : Kepala SMPN 1 Doloksanggul, SMPN 1 Lintongnihuta, SMPN 2 Doloksanggul, SMPN 3 Pollung dan SMPN 5 Parsingguran menandatangani MoU tentang Pelayanan Hukum, PKS dengan Kemenkumham Sumut dalam acara Agenda Guru Kekayaan Intelektual, di
Humbahas (SIB)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan lima SMP di Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) tentang Pelayanan Hukum, PKS (Perjanjian Kerja Sama) dalam acara Agenda Guru Kekayaan Intelektual (Ruki) di Aula Hutamas, Kecamatan Doloksanggul, Rabu (31/1).
Kerjasama ini diteken Kakanwil Kemenkumham Sumut, Muhammad Jahari Sitepu dengan Kepala SMPN 1 Doloksanggul, SMPN 1 Lintongnihuta, SMPN 2 Doloksanggul, SMPN 3 Pollung dan SMPN 5 Parsingguran.
Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor SE melalui Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun MPd mengatakan, pendidikan mengenai perlindungan kekayaan intelektual sangatlah penting agar seluruh pihak terkait mampu menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran untuk menghargai hasil karya orang lain.
Perlindungan kekayaan intelektual juga menghindarkan siswa dari bentuk plagiarisme, pemalsuan dan penggunaan barang palsu. Juga mampu memacu tumbuhnya hasil karya dari siswa mengingat sekolah merupakan sumber dari suatu kreasi pemikiran.
Chiristison Rudianto Marbun menjelaskan, kegiatan ini sangat bermanfaat dan menjadi sesuatu yang positif dalam mengenalkan kekayaan intelektual sejak dini kepada para kepala sekolah, guru dan pelajar agar kelak mengerti pentingnya memiliki karya yang orisinil dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat melatih anak-anak mengasah pola pikir untuk mengeksplorasi dan mengembangkan bakat serta menghasilkan karya terutama dalam bidang kekayaan intelektual.
Dengan berkembangnya zaman dan kecanggihan teknologi, semakin banyak pula jalur menuju profesi di industri kreatif yang terbuka lebar untuk semua kalangan terutama di ruang lingkup sekolah dan tentunya sadar akan perlindungan kekayaan intelektual.
Pemberian pemahaman kekayaan intelektual sejak usia sekolah sangat penting agar peserta didik memiliki tanggungjawab dan kepedulian terhadap penghargaan atas karya orang lain.
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Muhammad Jahari Sitepu menjelaskan, kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir manusia seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu termasuk karya tulis yang berguna untuk manusia.
Dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual maka diperlukan sarana hukum, sistem dan kesadaran dari masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain. Kesadaran ini harus ditanamkan sejak dini pada anak-anak yang akan menjadi penerus pemimpin bangsa ini.
Untuk mendukung perlindungan terhadap kekayaan intelektual, maka diciptakan suatu sistem kekayaan intelektual yang merupakan hak privat. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak namun dalam ketentuan undang-undang yang dilindungi adalah pendaftar pertama bukan pemakai pertama.
Penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama, bukan hanya tanda kesatuan tapi juga janji untuk bersama-sama membentuk masa depan pendidikan yang lebih baik.
Perjanjian menjadi landasan bagi kerjasama merupakan komitmen nyata untuk saling mendukung, berbagi pengetahuan dan melindungi hak-hak kekayaan intelektual. Ini adalah langkah progresif yang akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kantor wilayah dan lembaga pendidikan. Kolaborasi ini akan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang bermartabat dan berdaya saing. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru