Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Arifin Maha Tewas Dipukul Pakai Batu, Jukir di Pasar Buah Berastagi Ditangkap

Redaksi - Sabtu, 03 Februari 2024 21:00 WIB
328 view
Arifin Maha Tewas Dipukul Pakai Batu, Jukir di Pasar Buah Berastagi Ditangkap
Foto: Ist/harianSIB.com
Tersangka juru parkir Pasar Buah saat diamankan petugas.
Karo (SIB)
Sesama juru parkir (Jukir) di kawasan Pasar Buah Berastagi berseteru karena persoalan kutipan uang parkir. Percekcokan itu berujung aksi penganiayaan mengakibatkan korban tewas di RS Efarina Etaham.
Kapolres Karo, AKBP Wahyudi Rahman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar SIK, Jumat (2/2) menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan rekannya sesama jukir meninggal dunia. "Kejadiannya pada Januari lalu. Kita sudah tangkap pelakunya dua hari lalu inisial BLD di Berastagi juga," kata Arham.
Dijelaskan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan BLD itu dialami korban Arifin Maha (48), yang juga petugas parkir yang merupakan warga Jalan Kota Cane Gang Rumah Buah, Kecamatan Kabanjahe.
"Setelah kejadian, korban sempat dirawat di RS Efarina Etaham Berastagi, dan menjalani perobatan jalan. Hingga Sabtu (27/1) korban meninggal dunia. Jadi penganiayaan terjadi pada 10 Januari lalu, korban meninggal 27 Januari dan kita menerima laporan dari keluarga," kata Kasat.
Dari hasil pemeriksaan baik penyelidikan dan penyidikan, Kasat menyampaikan kronologis peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari cekcok akibat masalah pengutipan parkir antara keduanya di area parkiran Pasar Buah Berastagi.
"Awalnya pelaku minta izin kepada korban untuk mengutip uang parkir. Saat pelaku mengatur kendaraan yang akan keluar, korban menyalip pelaku dan mengambil uang dari pengendara sehingga terjadi cekcok antara keduanya," jelas AKP Arham Gusdiar.
Dari cekcok tersebut, terjadi perkelahian. Korban sempat memukul pelaku dan pelaku kemudian mengambil batu dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri. Sementara korban dibawa masyarakat ke RS Efarina Etaham untuk mendapatkan perawatan.
Saat ini, pelaku BLD sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana. "BLD diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun", tutup Kasat. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru