Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Bawaslu Asahan Ajak Masyarakat Awasi Potensi Kecurangan di Masa Tenang Pemilu 2024

Redaksi - Selasa, 13 Februari 2024 12:54 WIB
220 view
Bawaslu Asahan Ajak Masyarakat Awasi Potensi  Kecurangan di Masa Tenang Pemilu 2024
(Foto Dok/Bawaslu Asahan)
Usai monitoring pendistribusian logistik, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Asahan Manat Sitohang foto bersama Panwas Kecamatan Simpang Empat, Minggu (11/2). 
Kisaran (SIB)
Bawaslu Asahan mengintensifkan pengawasan terhadap potensi kampanye terselubung selama masa tenang terhitung 11-13 February 2024. Masyarakat juga diminta ikut melakukan pengawasan agar pelaksanaan Pemilu bisa berlangsung dengan baik.
"Kami berharap masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran dan kecurangan di masa tenang Pemilu 2024," ungkap Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Asahan Manat Sitohang di sela-sela melakukan monitoring pendistribusian logistik di tingkat kecamatan, Minggu (11/2).
Manat Sitohang meminta masyarakat menjadi mitra dalam pengawasan agar pelaksanaan Pemilu bisa berlangsung dengan baik. “Bila terjadi pelanggaran dengan segera laporkan ke pengawas kecamatan dan kelurahan maupun Bawaslu Kabupaten Asahan," pinta Manat.
Menurutnya, peran masyarakat sangat diperlukan mengingat jumlah personel pengawas Pemilu yang bekerja di lapangan sangat terbatas. Apalagi pada tahapan ini para jajaran lagi fokus melakukan pengawasan pergeseran logistik dari gudang logistik KPU Asahan ke tingkat kecamatan se-Kabupaten Asahan.
"Dalam proses ini, bila ada gerak-gerik yang mencurigakan ingin melakukan kecurangan di tempat penyimpanan logistik diperlukan juga partispasi masyarakat mengawasi. Kami berharap keikutsertaan masyarakat mengawasi pada masa tenang supaya terselenggaranya Pemilu bisa berjalan sesuai amanah peraturan yang berlaku," ucapnya.
Dijelaskan Manat lagi, potensi-potensi kecurangan di masa tenang bisa terjadi dengan adanya kegiatan kampanye dalam bentuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni dan kegiatan keagamaan dan sebagainya.
Menurut dia, Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 Undang-Undang No.07 Tahun 2017 jo Undang-Undang No.07 Tahun 2023 serta Pasal 27 PKPU No:15 tahun 2023 mengatur tentang sanksi bagi pelaku kampanye yang melanggar masa tenang atau mungkin juga bentuk hal-hal lain yang merugikan pihak-pihak para kotentasi Pemilu.
“Suksesnya Pemilu 2024 tentu bukan sekedar harapan dari Bawaslu maupun KPU saja. Penyelenggara Pemilu tanpa keterlibatan masyarakat Asahan pada pengawasan tingkat kelurahan dan kecamatan itu tidak bisa bekerja secara optimal. Kami sangat berterima-kasih kepada masyarakat Asahan yang berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2024 ini,"katanya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru