Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025
Lahan Bersertifikat Diklaim Sebagai Kawasan Hutan

Warga dari Dua Kecamatan Datangi Kantor Bupati Dairi

Redaksi - Selasa, 27 Februari 2024 20:00 WIB
303 view
Warga dari Dua Kecamatan Datangi Kantor Bupati Dairi
(Foto SIB/Tulus Tarihoran)
DATANGI: Warga dari dua  kecamatan di Dairi  bertemu pejabat Pemkab Dairi meminta ketegasan soal lahan pertanian dan permukiman bersertifikat yang diklaim sebagai kawasan hutan, Senin (26/2). 
Sidikalang (SIB)
Puluhan warga Kecamatan Silima Punggapungga mendatangi Kantor Bupati Dairi untuk meminta ketegasan Pemkab Dairi atas lahan pertanian dan permukiman warga yang sudah bersertifikat tapi diklaim sebagai kawasan hutan.
Warga didampingi aktivis Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) itu diterima Kabag Tapem Pemkab Dairi, Juliawan Rajagukguk, KPH XIV Sidikalang diwakili Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Henri Tumanggor dan Kabid pada Dinas Lingkungan Hidup Dairi, Rikson Panggabean, Senin (26/2) di Ruang Rapat Asisten 1 Setda Dairi.
Pada kesempatan itu, warga meminta Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Berutu untuk hadir mendengar aspirasi mereka tentang lahan pertanian dan permukiman masyarakat yang diklaim pemerintah pusat sebagai kawasan hutan dan sudah didirikan tapal batas (Pilar)
"Kami minta bupati hadir, untuk mendengar aspirasi dan mencarikan solusi atas persoalan yang dialami masyarakat," ungkap warga secara bergantian.
Massa sempat protes, karena kehadiran mereka sesuai undangan Pemkab Dairi melalui telepon tetapi kenyataannya tidak bisa bertemu bupati. Berselang beberapa waktu, Sekda Dairi Charles Surung Banchin muncul didampingi Asisten 1, Jonny Hutasoit, Camat Silima Punggapungga serta kepala desa.
Perwakilan warga yakni Gerson Tampubolon, Rainim Purba dan Layasna Berutu mengatakan, kehadiran mereka di Kantor Bupati Dairi untuk mempertanyakan status dan keabsahan sertifikat prona yang teregistrasi sebanyak 53 persil, pada lahan pertanian dan permukiman warga yang diterbitkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sidikalang.
Disebutkan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) mengklaim lahan pertanian dan permukiman warga itu masuk kawasan hutan serta sudah mendirikan tapal batas.
"Lahan pertanian dan permukiman sudah puluhan tahun didiami warga turun- temurun. Kami mempertanyakan keabsahan sertifikat lahan dan pertanian tersebut," ungkap mereka.
Kabab Tapem, Juliawan Rajagukguk mengatakan, pertemuan itu menindaklanjuti pertemuan dengan warga Kecamatan Silima Punggapungga dan Kecamatan Lae Parira beberapa waktu lalu.
Pemkab Dairi katanya akan menyurati Kementerian KLH dan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), untuk meninjau lokasi sesuai permintaan warga tersebut.
"Kami akan melampirkan surat dari warga yang sebelumnya sudah dilayangkan serta beberapa fotokopi sertifikat yang diklaim kawasan hutan. Surat ke Kementerian KLH akan ditembuskan kepada warga," ungkapnya.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru