Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Terdakwa Korupsi Hewan Ternak di Labusel, Mantan Kadis Titipkan Rp310 Juta ke Jaksa

Redaksi - Jumat, 15 Maret 2024 18:54 WIB
271 view
Terdakwa Korupsi Hewan Ternak di Labusel, Mantan Kadis Titipkan Rp310 Juta ke Jaksa
(Foto: harianSIB/Rudi Afandi Simbolon)
Pengembalian Kerugian Negara: Kejari Labusel melakukan penerimaan pembayaran pengembalian kerugian keuangan Negara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Tahun Anggaran 2020- 2021, Kamis (14/3).&a
Kotapinang (SIB)
Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Pemkab Labusel AH yang kini ditahan dalam status terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun 2020 dan 2021, mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp.310.711.800 kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel. .
Uang tersebut diserahkan keluarga AH bernama Zainal Harahap kepada Kasi Pidsus Kejari Labusel, Frans Afandi SH di Kantor Kejari Labusel, Jalan Istana, Kotapinang, Kamis (14/3).
“Hari ini ada itikad baik untuk menitipkan pengembalian kerugian negara. Kenapa penitipan, karena kasus ini masih belum putus. Kejari Labusel melalui Kasi Pidsus menerima pembayaran pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun 2020 dan 2021,” kata Kajari Labusel melalui Kasi Intelijen Sahbana Surbakti.
Sabhana Surbakti saat memberi keterangan kepada wartawan, didampingi Kasi Pidsus Frans Afandi Tampubolon serta Kasi BB dan Barpas Mora Sakti Lubis SH.
Dijelaskan, uang tersebut akan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya di Bank Mandiri, sebagai titipan pengembalian kerugian negara. Menurutnya, dana ini dititipkan hingga kasus tersebut memiliki keputusan hukum tetap (incraht), sebelum akhirnya dikembalikan ke kas daerah. “Hari ini juga uang ini akan disetorkan JPU ke Bank Mandiri,” katanya.
Sementara terkait perkembangan kasus yang menjerat AH tersebut, Kasi BB-Barpas, Mora Sakti Lubis, SH menjelaskan, saat ini perkara itu dalam tahap penuntutan, yang akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, pada 18 Maret mendatang.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara ini merupakan itikad baik dari terdakwa dan akan menjadi pertimbangan JPU dalam penuntutan. “Mengenai tuntutannya nanti akan dibacakan, pada 18 Maret,” katanya seperti dilansir dari harianSIB.com. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru