Pematangsiantar (SIB)
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga SH mendesak semua anggota DPRD agar maksimal melaksanakan fungsi pengawasan dalam hal ini mendalami penelitian terhadap dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKj) Wali Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2023.
Desakan itu disampaikan Timbul Lingga ketika diwawancarai SIB, seusai memimpin rapat internal unsur pimpinan DPRD dengan ketua-ketua fraksi DPRD di ruangan Ragakom, Sekretariat DPRD, Senin (1/4). Rapat internal itu untuk menindaklanjuti rencana pembahasan dokumen LKPj Wali Kota Pematangsiantar 2023.
Dia menegaskan, fungsi pengawasan DPRD supaya benar-benar mencari dokumen yang ada untuk mendukung setiap temuan. “Dalam kaitan tugas, agar semua anggota DPRD mendalami penelitian, melakukan fungsi pengawasan, kemungkinan ada indikasi pergeseran mata anggaran, tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, materi LKPj Wali Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2023 adalah tentang pelaksanaan kegiatan wali kota menyangkut pemerintahan dan lain-lain. Tahap berikutnya, masuk ke pembahasan Ranperda pertanggungjawaban keuangan.
Dia memastikan DPRD akan turun ke lapangan bila ada temuan, kemudian diserahkan kepada Pansus (Panitia Khusus). “Sebaik meneliti dulu materi LKPj Wali Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2023,” jawab Lingga ketika ditanya kapan rencana turun ke lapangan.
Dalam kaitan penelitian dan menjalankan fungsi pengawasan legislatif terkait materi LKPj Wali Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2023, rapat badan musyawarah (Banmus) direncanakan, Rabu (3/4), menyepakati jadwal rapat paripurna DPRD untuk membahas LKPj serta membentuk Pansus, sesuai kesepakatan rapat unsur pimpinan dengan ketua-ketua fraksi DPRD.
Menurut Timbul Lingga, pihaknya akan menggelar rapat gabungan pada Kamis (4/4). Pihaknya akan memanggil pihak terkait, semisal BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), mengundang Bawaslu, KPU terkait pelantikan sejumlah ASN yang dinilai kontroversial belakangan ini.
“Keputusan mengangkat dan melantik seharusnya tidak bisa lagi sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Timbul Lingga. (**)