Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Pelantikan 52 Pejabat Dianggap Langgar UU, Fraksi Hanura DPRD Humbahas Diinstruksikan Gulirkan Hak Angket

Redaksi - Jumat, 05 April 2024 21:15 WIB
671 view
Pelantikan 52 Pejabat Dianggap Langgar UU, Fraksi Hanura DPRD Humbahas Diinstruksikan Gulirkan Hak Angket
Foto Dok/Fraksi Hanura
SERAHKAN : Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Humbahas, Bernando Sitohang dan Ketua Fraksi Hanura DPRD Humbahas Martini Purba menyerahkan surat instruksi kepada Wakil Ketua DPRD Humbahas Labuan Sihombing untuk  melakukan pengawasan d
Humbahas (SIB)
Pelantikan 52 pejabat administrasi atau setingkat eselon III yakni pengawas sekolah dan kepala sekolah di lingkungan Pemkab Humbanghasundutan (Humbahas) pada akhir Maret 2024 lalu, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat kalangan masyarakat dan internal ASN di Humbahas.
Sejumlah pihak menilai, pelantikan 52 orang pejabat itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
Di lain pihak, banyak juga yang meminta agar pelantikan itu dibatalkan seperti di beberapa daerah lain yang kejadiannya hampir sama dengan Humbahas. Bahkan kabarnya, dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor itu akan dijadikan sebagai data awal untuk menggulirkan hak angket di DPRD.
"Iya benar, kita sudah menyerahkan surat instruksi kepada Wakil Ketua DPRD, Ketua serta anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Humbanghasundutan, agar menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan hak yang dimiliki DPRD yaitu hak angket tentang pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut," kata Sekretaris DPC Partai Hanura Humbahas, Bernando Sitohang kepada wartawan, Rabu (3/4).
Lebih lanjut dijelaskan, dasar dan pertimbangan untuk menginstruksikan fraksinya menggulirkan hak angket itu adalah adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan Bupati Humbahas terkait pelantikan 52 orang pejabat pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.
Menurutnya, dalam pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 disebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Larangan tersebut juga telah diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan tanggal 29 Maret 2024, terkait batas waktu pelantikan pejabat oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota,” kata Sihotang..
Dalam SE tersebut dijelaskan, bahwa batas waktu pelantikan pejabat boleh dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota adalah enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan enam bulan setelah Pilkada digelar.
"Kita sudah menyerahkan surat instruksi itu kepada Wakil Ketua DPRD, pimpinan dan anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Humbahas. Selanjutnya mereka akan bekerja sesuai aturan dan tata terbit lembaga perwakilan rakyat tersebut. Yang pasti tujuan kita hanya satu untuk menegakkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," kata Bernando.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Humbahas Labuan Sihombing ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/4) terkait surat instruksi itu mengaku sudah menerima surat itu dan sudah dikomunikasikan dengan rekan fraksinya. "Sudah berjalan, lagi komunikasi dengan fraksi. Habis lebaran ini sudah masuk jadwal (sidang)," kata Labuan.
Dia menjelaskan, agar sidang paripurna pengusulan hak angket itu bisa digulirkan, minimal dua fraksi dari lima fraksi yang ada di DPRD Humbahas harus ikut menyetujui. Dan sebagai partai yang memunculkan rencana angket itu, pihaknya menegaskan sangat serius untuk mengungkap dugaan pelanggaran undang-undang tersebut. "Ini sudah perintah (harus serius)," pungkasnya.



Didasari Evaluasi Kinerja Baperjakat
Terpisah, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor yang ditemui wartawan di kantornya, Rabu (3/4) menyampaikan dengan tegas bahwa prosesi pengangkatan dan pelantikan ASN yang dilaksanakan pada Kamis 28 Maret kemarin murni didasari hasil evaluasi kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), sekaligus guna meningkatkan pelayanan publik dari yang sudah baik menjadi lebih baik lagi.
Terkait anggapan yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut dilarang UU, Dosmar menganggap bahwa UU dimaksud hanya berlaku bagi kepala daerah petahana atau bupati yang maju mencalonkan diri kembali menjadi kontestan di Pilkada. Kendati demikian, Dosmar mengaku sudah koordinasi kepada Mendagri di Jakarta terkait pelantikan itu.
"Apa yang kita lakukan tidak seperti apa yang disangkakan orang-orang, khususnya pernyataan publik yang dikemukakan salah seorang anggota dewan provinsi itu. Ini murni hasil evaluasi kinerja. Terkait larangan yang dimaksud oleh ketentuan, saya rasa, saya tidak punya kepentingan, karna saya tidak mencalonkan lagi di pemilihan kepala daerah tahun ini," kata Dosmar.
"Membandingkan kasus yang terjadi kabupaten Pasaman Barat, baiknya harus dapat disimak bahwa pembatalan itu terhadap keputusan bupati petahana, di mana bapak Hamsuardi selaku bupati mencalonkan kembali di Pilkada 2024 ini," tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya siap untuk menerima konsekuensi atau jawaban dari Kemendagri terkait pelantikan tersebut.
"Apapun yang menjadi pertimbangan dan keputusan Mendagri, kita jalankan sepenuhnya dengan patuh. Sebab itulah yang menjadi dasar pembatalan. Bukan serta merta didasari kritikan yang seolah-olah menggiring perhatian masyarakat untuk mempersalahkan pemerintah. Atau bahkan mencoba mencari perhatian publik oleh karena perhelatan yang sebentar lagi berlangsung. Saya rasa itu tidak efektif," pungkasnya. (**)


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru