Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025

Fraksi Partai Golkar DPRD Kritik Pedas Materi LKPj Wali Kota Pematangsiantar

Redaksi - Rabu, 17 April 2024 18:47 WIB
313 view
Fraksi Partai Golkar DPRD Kritik Pedas Materi LKPj Wali Kota Pematangsiantar
Foto: Ist/harianSIB.com
Hendra PH Pardede SE
Pematangsiantar (SIB)
Fraksi Partai Golkar mengkritik pedas materi LKPj Wali Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2023. Sederet pertanyaan dibacakan Hendra PH Pardede SE dalam pemandangan umum terkait LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) wali kota pada rapat paripurna DPRD Pematangsiantar dipimpin Timbul M Lingga SH (ketua) dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA di ruang Harungguan, Selasa (16/4).

Mengutip sejumlah materi LKPj wali kota tahun anggaran 2023 terkait urusan modal, disebut realisasi investasi Rp 8.024.880.315.113. Jurubicara Fraksi Partai Golkar DPRD Pematangsiantar mengaku heran. “Masya 8 kali lipat dari jumlah APBD. Benarkah ?” ujar Hendra Pardede dengan suara keras.

Urusan saluran irigasi berkondisi baik sebesar 89,29 persen, benarkah kondisi ini ? Di mana letak irigasinya. Demikian juga persentase rumah warga korban bencana dan warga terkena relokasi program Pemerintah Daerah, memperoleh layak huni 100 persen. Korban bencana apa yang dialami warga ? Di mana alamat rumah layak huni korban bencana? kejar politisi Partai Golkar itu.

Demikian juga persentase gangguan Trantibum (ketenteraman ketertiban umum) dapat diselesaikan 100 persen. Dipertanyakan, di mana terjadi gangguan Trantibum ? Persentase Perda dan Perkada ditegakkan terealisir 100 persen. Hal ini dinilai mengada-ada, karena masih sering terjadi kemacetan lalulintas di Jalan Sutomo, Jalan Merdeka, Jalan Patuan Nagari, dan masih banyak badan jalan digunakan masyarakat untuk berjualan.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar tersebut juga mempertanyakan, apakah kesimpulan RDP (rapat dengar pendapat) DPRD, Pemko, Bawaslu, KPU sudah ditindaklanjuti ke Mendagri dan APH (aparat penegak hukum) terkait mengangkat (promosi) dan mutasi 92 orang PNS ke jabatan administrasi serta pengangkatan PNS ke jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP) yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam kaitan ini, tambah Hendra Pardede, APH diminta segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik jual beli jabatan oleh oknum PNS yang diduga mengumpulkan uang Rp 4 miliar.(**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru