Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Polisi Tetapkan Pelajar SD Sebagai Pelaku Bullying Bocah di Simalungun

Redaksi - Minggu, 21 April 2024 11:34 WIB
796 view
Polisi Tetapkan Pelajar SD Sebagai Pelaku Bullying Bocah di Simalungun
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi. 
Simalungun (harianSIB.com)

Polisi menetapkan seorang pelajar SD kelas 6 berinisial JMS (14) sebagai pelaku bullying atau perundungan bocah di Kabupaten Simalungun. Namun JMS tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"JMS tidak ditahan mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur. Namun proses hukum tetap berlanjut dengan menunggu hasil diversi," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Minggu (21/4/2024).

Gulam menjelaskan, perundungan terhadap korban sesama pelajar di SD Parbalogan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun terjadi pada Senin, 15 Maret 2024. Hal itu menjadi sorotan setelah video perundungan tersebut viral di media sosial.

"Insiden tersebut berawal ketika korban memasuki ruangan kelas enam untuk mengikuti les tambahan.

Setelah itu, satu kelas korban berinisial GM dilaporkan membuang sandal korban, sehingga menimbulkan ketegangan yang berujung pada tindakan perundungan fisik oleh JMS yang menendang korban hingga terjatuh," jelasnya.

Kejadian ini, sambung Kasat, direkam oleh beberapa siswa yang kemudian menyebarluaskannya melalui whatsApp dan media sosial. Dampak dari tindakan perundungan ini, korban mengalami sakit pada perut karena kondisi post operasi usus buntu dan juga rasa sakit di dada.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta menggelar perkara yang pada akhirnya menetapkan JMS sebagai pelaku perundungan. Kami akan melakukan pendampingan terhadap pelaku saat proses hukum ini berlanjut," tutur Ghulam. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama