Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 03 Mei 2025

Spanduk “Stop Perjudian” Terpajang di Pintu Masuk Kota Wisata Parapat

Redaksi - Minggu, 21 April 2024 18:28 WIB
969 view
Spanduk “Stop Perjudian” Terpajang di Pintu Masuk Kota Wisata Parapat
(Foto: SIB/Linggom Parhusip)
TERPAJANG: Spanduk yang berisi larangan   perjudian terpajang di Pintu  Masuk Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun. Foto dipetik, Sabtu (19/4). 
Parapat (SIB)
Spanduk berukuran besar yang bertuliskan "Stop Perjudian" terpajang di Pintu Gerbang Masuk Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/4).
Pantauan SIB di lokasi, spanduk 'Stop Perjudian' tersebut berisi dua poin pernyataan. Pertama, “barang siapa yang bertindak sebagai bandar judi, menawarkan, memberikan kesempatan dan atau menyediakan tempat untuk kegiatan perjudian diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP”.
Selanjutnya poin kedua bertuliskan”barang siapa yang bertindak sebagai pemain judi, menggunakan kesempatan untuk bermain judi dan atau ikut serta dalam permainan judi diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 BIS KUHP”.
Sementara itu, Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi yang ditanyai wartawan mengatakan spanduk di Pintu Gerbang Masuk Kota Wisata Parapat itu telah terpajang beberapa pekan lalu. Dia mengakui tidak tahu siapa yang telah mendirikan atau memajang spanduk larangan perjudian tersebut.
Menurut AKP Jonni Silalahi, sebelum spanduk itu dipajang, pihaknya telah rutin memonitor dan mengimbau masyarakat agar tidak bermain judi tebak angka.
"Kita rutin melakukan razia permainan judi ke warung-warung dan hingga saat ini tidak ditemukan adanya masyarakat atau bandar yang bermain judi tebak angka," terangnya.
Terpisah warga Parapat bermarga Situmorang menyatakan mendukung spanduk berisi larangan perjudian tersebut. Di juga meminta keseriusan serta ketegasan aparat penegak hukum untuk memberantas permainan judi tebak angka di Parapat.
"Kita berharap aparat hukum serius memberantas judi tebak angka di Parapat karena masih marak. Kita juga berharap spanduk itu tidak hanya pajangan saja," pungkas Situmorang. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru