Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Perumda Mual Natio Taput Berlakukan Penyesuaian Tarif Air Minum Pelanggan

Redaksi - Senin, 22 April 2024 21:47 WIB
390 view
Perumda Mual Natio Taput Berlakukan Penyesuaian Tarif Air Minum Pelanggan
(Foto SIB : Bongsu Batara Sitompul)
BERIKAN KETERANGAN PERS : Direktur Perumda Mual Natio, Lamtagon Manalu bersama pejabat Perumda Mual Natio memberikan keterangan pers terkait penyesuaian tarif air minum kepada pelanggan. 
Tapanuli Utara (SIB)
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Natio Kabupaten Tapanuli Utara menerapkan penyesuaian tarif air minum yang diberlakukan mulai tahun 2024 ini. Penyesuain tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 783 tahun 2023.
Direktur Perumda Mual Natio Lamtagon Manalu kepada wartawan, Jumat (19/4) mengungkapkan, penyesuaian tarif itu dilakukan mulai tahun 2024. Perumda Mual Natio tidak pernah melakukan penyesuain tarif.
"Sementara tarif yang diberlakukan sejak tahun 2015 sudah tidak relevan lagi dengan meningkatnya biaya operasional, dimana biaya kebutuhan barang dan jasa serta operasional lainnya mengalami kenaikan, " jelasnya.
Dia mencontohkan, harga pipa PVC ukuran 6 inch per meternya Rp 207.030 di tahun 2015. Namun di tahun 2024 ini harganya sudah menjadi Rp 551.563. “Apabila diasumsikan inflasi per tahun 5 persen. Artinya harga kebutuhan Perumda Mual Natio selalu meningkat tetapi penerimaan tidak pernah bertambah," ujarnya.
Menurut Lamtagon Manalu, faktor peningkatan biaya operasional Perumda Mual Natio inilah sebagai pemicu utama diberlakukannya penyesuaian tarif saat ini.
Dia menegaskan, penyesuaian tarif tidak dilakukan semena-mena, tetapi mengacu pada Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Permendagri Nomor 21 tahun 2020 yang menegaskan PDAM haruslah Full Coas Recovery (FCR) dengan memperhatikan keuntungan sebesar 10 persen.
"Dalam Permendagri tersebut juga diaturkan pemberian subsidi apabila tidak diberlakukan penyesuaian tarif ," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada Permedagri 21 tahun 2020 Pasal 29 A disebutkan bahwa Gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari APBD kabupaten/kota apabila bupati/walikota menetapkan tarif dibawah biaya pemulihan penuh atau FCR
" Namun karena keterbatasan dana Pemkab Taput tidak memungkinkan memberikan subsidi, maka kita berlakukanlah penyesuaian tarif ini ," ujar Manalu.
Dia menerangkan, dalam hal jangka waktu panjang yakni selama sembilan tahun diberlakukannya batas tarif rendah oleh Perumda Mual Natio maka selama masa itu pula perusahaan menanggung sendiri kerugian yang diakibatkan beban biaya operasional.
" Memang Perumda Mual Natio sebelum tahun 2023 telah dua kali mengusulkan penyesuaian tarif yakni tahun 2018 dan 2020. Namun kedua usulan itu belum disetujui Pemkab Taput karena berbagai pertimbangan. Akan tetapi mengingat semakin berat beban yang ditanggung Perumda Mual Natio maka tahun 2023 kembali diusulkan penyesuaian tarif ," terangmya.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan Permendagri Nomor 21 tahun 2020 dimana tarif yang ditetapkan masih dalam batas tarif rendah.
"Batas tarif rendah dimaksud didasarkan pada standar kebutuhan pokok air minum. Kemudian disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan upah minimum Kabupaten Tapanuli Utara yaitu sebesar Rp 2.833.474 serta tidak melampaui 4 persen dari pendapatan pelanggan , " jelasnya.
Dia juga menjelaskan, penyesuaian tarif Perumda Mual Natio dilakukan secara bervariasi atau progresif yaitu sosial umum dan sosial khusus dengan kenaikan 10 persen. Kelas rumah tangga A dan B naik sebesar 26 persen, rumah tangga C naik 40 persen dan rumah tangga D, instansi pemerintah daerah naik 45 persen. Berikutnya instansi pemerintah pusat naik 40 persen dan niaga, industri naik 50 persen. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru