Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

PN Simalungun dan UPTD Disabilitas Teken MoU Tentang Pelayanan

Redaksi - Selasa, 23 April 2024 19:39 WIB
310 view
PN Simalungun dan UPTD Disabilitas Teken MoU Tentang Pelayanan
(Foto SIB/Roida Siahaan)
Tandatangani MoU :  Ketua PN Simalungun Erika Sari E Ginting dan Ka UPTD Disabilitas Pematangsiantar Junita Nelly Panjaitan bersalaman dan foto bersama usai penandatanganan MoU di ruang Cakra PN Simalungun, Senin (22/4). 
Simalungun (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dan UPTD Pelayanan Sosial Tuna Rungu/Tuna Wicara (disabilitas) Pematangsiantar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyediaan pelayanan bagi penyandang disabilitas, di Ruang Cakra PN Simalungun, Senin (22/4).
Acara penandatanganan MoU itu dipimpin Ketua PN Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting SH,MH. Hadir di acara itu para hakim, panitera dan seluruh pegawai/honorer pengadilan serta Junita Nelly Panjaitan SE MSi selaku Kepala UPTD Pelayanan Sosial Tuna Rungu Wicara dan Lanjut Usia (lansia) Pematangsiantar.
Dalam arahannya, Erika Sari Ginting mengatakan, jika pihaknya sangat menyambut baik MoU tersebut."Jauh-jauh hari sebelum adanya MoU, PN Simalungun sudah membangun fasilitas pelayanan bagi penyandang disabilitas juga Lansia, termasuk pengadaan kursi roda, parkir disabilitas, toilet, fasilitas jalan dan kartu pelayanan khusus disabilitas," paparnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Disabilitas Pematangsiantar dalam sambutannya antara lain mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pengadilan, terkait kerjasama bidang penyediaan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang berkaitan dengan pihak pengadilan tersebut.
"Peran serta pengadilan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) sekaligus mitra, diharapkan turut aktif dalam melakukan penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas," ucap Junita Nelly Panjaitan. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru