Rantauprapat (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menghukum kasir showroom sepeda motor PT PNM
Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, selama 3,5 tahun penjara. Irna Indarwati (35), warga Jalan Ahmad Doyan, Kelurahan
Aekkanopan Timur, divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan dari angsuran kredit sepeda motor 43 kreditur sebesar Rp2.773.237.000.
"Menyatakan terdakwa Irna Indarwati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu, pasal 374 KUH Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," sebut Ketua Majelis Hakim, Tommy Manik didampingi Hakim Anggota, Ita Rahmadi Rambe dan Vini Dian Afrilia, dalam sidang pembacaan putusan perkara pidana nomor 161/Pid.B/2024/PN Rap, Rabu (24/4), di PN Rantauprapat.
Hakim dibantu Panitera Pengganti, Prawira Silalahi, juga menyatakan barang bukti 1 rangkap hasil audit internal PT PNM terlampir dalam berkas perkara, serta membebankan biaya perkara Rp5.000 kepada terdakwa.
Baca Juga:
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arthur Simada Sinuraya menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan.
"Penggelapan uang angsuran kredit dilakukan terdakwa Irna yang ditahan sejak 19 Februari 2024, terjadi tahun 2020-Selasa 4 Juli 2023 di showroom PT PNM, Jalan Sudirman
Aekkanopan, disebabkan adanya hubungan kerja," sebut JPU dalam surat dakwaannya.
Baca Juga:
JPU Arthur menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula pada 2020 hingga Selasa 4 Juli 2023, terdakwa Irna sebagai kasir dengan upah Rp2.825.000/bulan, melakukan pengajuan berkas fiktif dengan cara memasukkan data fiktif di atas kartu pembayaran kredit, menggunakan komputer inventaris PT PNM. Terdakwa juga menerima cicilan kredit dari saksi Sudarto, Suryanto, Amiruddin Marpaung dan Parino yang disetorkan saksi Orianto alias Ulung, namun tidak disetorkan ke rekening PT PNM.
Kemudian, Selasa 4 Juli 2023 pukul 14.00 WIB, Rita Kosnen (pemilik usaha) mencurigai terdakwa. Rita Kosnen selanjutnya melakukan audit internal keuangan PT PNM dan menemukan data 43 kreditur yang telah membayar cicilan.
"Berdasarkan hasil audit keuangan dari pihak internal PT PNM, perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan cicilan kredit sepeda motor tersebut mengakibatkan kerugian bagi pemilik perusahaan, saksi Yeono dan Rita Kosnen, sebesar Rp2.773.237.000," sebut jaksa.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang mengakui perbuatannya, belum menyatakan sikap. Terdakwa pengusaha toko pakaian di Wonosari
Aekkanopan itu masih pikir-pikir. (**)