Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Enam Balon Bupati Ambil Formulir di DPC PDIP Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Senin, 29 April 2024 20:39 WIB
832 view
Enam Balon Bupati Ambil Formulir di DPC PDIP Labuhanbatu
Foto: Ist/harianSIB.com
Dahlan Bukhari
Rantauprapat (harianSIB.com)

Enam bakal calon (Balon) bupati telah mengambil formulir pendaftaran di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Ahmad Yani Rantauprapat.

Keenam Balon bupati dimaksud adalah Faizal Amri Siregar, Azhari Siagian, dr Hj Maya Hasmita SpOG, Hj Ellya Rosa Siregar, Hendri Syahputra Daulay dan Baikandi Ladomi Harahap.

"Enam orang telah mengambil formulir. Dalam waktu dekat, yang telah komunikasi akan mengembalikan formulir, Faizal Amri Siregar," kata Ketua DPC PDIP Labuhanbatu, Dahlan Bukhari di Rantauprapat, Senin (29/4/2024) sore.

Dia menyebut, DPC PDIP Labuhanbatu membuka pendaftaran Balon bupati atau bakal calon peserta Pilkada Labuhanbatu tahun 2024, sampai akhir Mei mendatang.

"Kita masih membuka diri. Pendaftaran mulai 5 April sampai 31 Mei 2024. Balon yang telah mengembalikan berkas formulir, akan kita sampaikan ke DPP PDIP melalui DPD PDIP Sumatera Utara," sebutnya.

Dahlan Bukhari berharap balon-balon Bupati Labuhanbatu tidak sekedar ikut atau untuk cawe-cawe. Namun ia mendorong para Balon bupati memiliki visi, misi dan program yang jelas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga pada tahun keempat setelah menjadi bupati, PAD bisa meningkat hingga mencapai Rp600 miliar.

"Dalam mengamankan dan mengoptimalkan PAD dari penerimaan pajak, yang diperlukan adalah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak," sebutnya.

Intensifikasi berarti menata kelola sumber PAD yang ada saat ini semaksimal mungkin. Intensifikasi pajak, merupakan optimalisasi penggalian penerimaan pajak dari objek dan subjek pajak yang sudah tercatat atau terdaftar.

Sedangkan melakukan ekstensifikasi pajak, berarti menggali atau menciptakan sumber PAD baru serta mengawasi wajib pajak, dengan tidak merugikan masyarakat atau wajib pajak.

"Kenapa pajak harus digenjot, karena penerimaan pajak di daerah menjadi PAD. Pajak dibutuhkan mendanai berbagai hal untuk pembangunan daerah, untuk mencapai visi dan misi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045," jelasnya. (**)


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru