Pematangsiantar (SIB)
Warga Kota Pematangsiantar, Robin Manurung SH dan Marolop Manurung melayangkan surat keberatan atau protesterhadap aktivitas pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Gereja Kota Pematangsiantar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan dari instansi terkait.
Sebelumnya, keduanya juga sudah pernah meminta kepada pengusaha agar memperlihatkan surat izin pendirian bangunan. Hanya saja, pemilik Ruko selalu berdalih bahwa izin masih dalam proses pengurusan.
Baca Juga:
"Apakah diperbolehkan, suatu bangunan dikerjakan tanpa mengantongi izin. Apakah dibenarkan perizinan, pengerjaan bangunan sudah berjalan dua bulan, tapi ditanya soal izin tak ada," kata Robin mempertanyakan hal tersebut di hadapan Lurah Martimbang dan personel Satpol PP Pematangsiantar serta awak media saat berada di lokasi, Senin (29/4/2024).
"Mana suratnya, kenapa ada pembiaran. Saya keberatan, dimana-mana bangunan, ada IMB nya dulu baru bisa dibangun. Yang tiga Ruko ini juga saya keberatan, mana IMB nya," kata Marolop menimpali sambil menunjuk ke arah bangunan di sebelahnya dengan nada kesal.
Baca Juga:
Mereka meminta pihak-pihak yang berwenang benar-benar mengecek izin bangunan, apakah sudah sesuai degan gambarnya dan sudah sesuai dengan desainnya, apakah tidak menyalahi aturan dan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Daerah (Gakda) Kota Pematangsiantar, R Afandi S didampingi anggotanya meminta kepada pengusaha agar aktivitas pengerjaan dihentikan sementara hingga dikeluarkannya izin secara resmi oleh pihak berwenang.
"Aturan harus ditegakkan, dan kami setiap hari akan terus mengawasinya. Kami minta sama pengusaha, stop (pengerjaan) bangunan dulu. Kalau nanti bapak jalan, kami datang, kami angkat barang," tegasnya.
Ditemui di lokasi, pemilik Ruko bernama Susanto mengatakan, sudah hampir satu tahun lalu melakukan pengurusan izin, namun hingga saat ini belum juga selesai. Dia mengklaim, berani memulai pengerjaan tersebut berlandaskan Keterangan Rencana Kota (KRK).
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Sofian Purba SSos saat ditanya soal berapa lama pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa selesai. Dia mengaku, tergantung kelengkapan berkasnya. "Kalau lengkap, tinggal menunggu jadwal TPA, gak sampai sebulan lah," ucapnya.
Sofian juga mempertanyakan kemana pengusaha mengurus izinnya. "Nanti pake agen dia, gambarnya belum siap. Kalau berkas sudah lengkap di sini, gak ada masalah. Kalau semuanya lengkap sampai ke TPA, misalnya gambarnya lengkap, konsultan arsiteknya terakreditasi, gak lama, tinggal nunggu jadwal di TPA nya aja kita," pungkasnya.
"Nah itu tadi, melalui siapa dia ngurus, ya udah lama mungkin, tapi gak dilengkapi berkasnya. Karena, masuk surat kemari langsung kita progres, kita keluarkan dulu KRK nya, baru masuk ke tahap lanjutan. Yang paling penting kan gambar struktur, rencana bangunan, desain bangunan, itu harus diketahui arsitek yang memiliki sertifikat," sambungnya.
Saat ditanya, apakah diperbolehkan pengejaran meskipun hanya berlandaskan KRK. "Sebenarnya, enggak. KRK itu kan merupakan keterangan rencana kota, bahwa lokasi bangunan yang akan dibangun sudah sesuai peruntukannya," pungkas Sofian. (**)