Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Petani Minta Kios Kembalikan Kelebihan Pembayaran Pupuk Bersubsidi

Redaksi - Selasa, 30 April 2024 14:13 WIB
858 view
Petani Minta Kios Kembalikan Kelebihan Pembayaran Pupuk Bersubsidi
Foto: harianSIB.com/Jantro
MINTA KEMBALIKAN: Sahat Butarbutar, seorang petani di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, minta pengusaha kios pupuk bersubsidi mengembalikan selisih harga pupuk bersubsidi selama 5 tahun terakhir ke petani.
Toba (harianSIB.com)


Sejumlah petani di wilayah Kecamatan Uluan dan Parmaksian, Kabupaten Toba, meminta para pengusaha kios pupuk bersubsidi mengembalikan kelebihan pembayaran pupuk bersubsidi selama 5 tahun terakhir.

Pasalnya, harga pupuk bersubsidi dijual kepada petani tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, perbedaan harga pupuk bersubsidi mencapai Rp30 ribu-Rp50 ribu per zak jika dibandingkan dengan HET.

HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2023-2024, yakni Rp2.250 per kilogram atau Rp112.000, per zak ukuran 50 kg untuk urea dan NPK Ponska Rp2.300 per kilogram atau Rp115.000 per zak ukuran 50 kg.

Sementara para pengusaha kios menjual pupuk bersubsidi NPK Ponska untuk petani Rp150.000 per zak ukuran 50 kg dan urea Rp145.000 per zak ukuran 50 kg.

Sahat Butarbutar, seorang petani di Kecamatan Uluan, Selasa (30/04/2024), meminta, pengusaha kios pupuk bersubsidi, supaya mengembalikan kelebihan pembayaran pupuk bersubsidi kepada petani.

"Jika dihitung-hitung untuk tahun 2024, kerugian petani di Kecamatan Uluan sekitar Rp222 juta, dengan total pupuk bersubsdi yang disalurkan kios kepada petani 7.400 zak," paparnya. (*)


Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru