Humbahas (SIB)
Pemkab Humbanghasundutan (Humbahas) dikabarkan telah membatalkan pelantikan 52 orang pejabat administrator (pejabat setingkat eselon III), pengawas sekolah dan kepala sekolah yang telah dilakukan pada 28 Maret 2024 lalu.
Wakil
Bupati HumbahasDr Oloan Paniaran Nababan SH MH ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (30/4) membenarkan hal itu.
Baca Juga:
"Iya benar, pelantikan 52 pejabat beberapa waktu lalu sudah dibatalkan. Sesuai Pj Sekda Humbahas sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun, pelantikan 52 pejabat itu telah dibatalkan bupati," kata Oloan Nababan.
Lebih lanjut dijelaskan, pembatalan pelantikan pejabat itu dilakukan setelah
Mendagri menerbitkan persetujuan tertulis melalui Surat Nomor : 100.2.2.6/3096/OTDA tanggal 29 April 2024, perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional, dengan jumlah PNS yang mendapat persetujuan pengangkatan dan pelantikan adalah sebanyak 29 orang.
Baca Juga:
"Yang disetujui
Mendagri untuk dilantik kembali hanya 29 orang. Sementara sisanya sebanyak 23 orang masih dalam proses dan melengkapi dokumen yang diminta dan selanjutnya akan dikirimkan kembali surat permohonan persetujuan," kata Oloan.

Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH
Dia juga mengatakan, dengan terbitnya surat persetujuan dari
Mendagri itu, maka pelantikan ke 52 pejabat itu otomatis batal demi hukum. Harus dilakukan pelantikan kembali bagi pejabat yang mendapat persetujuan dari menteri.
"Kemarin kan yang dilantik 52 orang. Namun pasca pelantikan itu, terbit surat edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait batas waktu pelantikan pejabat oleh gubernur/bupati/wali kota. Atas dasar itulah Pemkab Humbang Hasundutan menyurati Menteri Dalam Negeri. Dan yang disetujui untuk dilantik ulang hanya 29 orang," kata Oloan.
Lebih lanjut, Ketua DPC PDIP Humbahas itu menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat, Pemkab Humbahas akan melakukan pelantikan kepada 29 orang pejabat yang disetujui untuk dilantik.
"Sesuai laporan bapak Pj Sekda, 29 orang pejabat yang disetujui itu rata-rata untuk mengisi jabatan yang kosong. Jadi dalam waktu dekat ini mereka akan segera dilantik. Jadi kepada para pejabat yang belum disetujui supaya bersabar, karena masih dalam proses," ucapnya.
Terpisah, Pj Sekda Humbahas Chiristison Marbun saat dikonfirmasi via selulernya membenarkan surat
Mendagri tersebut.
"Iya benar, saya tadi sudah laporkan kepada bapak Wakil Bupati. Yang disetujui oleh
Mendagri untuk dilantik ulang sebanyak 29 orang. sementara 23 orang lagi, masih dalam proses dan melengkapi dokumen yang diminta dan selanjutnya Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan mengirimkan kembali surat permohonan persetujuan setelah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," kata Chiristison.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai Hanura, Irwan Simamora SH telah meminta
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor untuk membatalkan pelantikan sejumlah pejabat pada akhir Maret 2024 lalu.
Menurut Irwan, pelantikan 52 orang pejabat administrator atau pejabat setingkat eselon III, pengawas sekolah dan kepala sekolah yang digelar pada tanggal 28 Maret 2024 itu melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perobahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut, kata dia, jelas disebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Larangan tersebut, lanjut dia menjelaskan, juga telah diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2024, terkait batas waktu pelantikan pejabat oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota.
Dalam SE tersebut menjelaskan, bahwa batas waktu pelantikan pejabat boleh dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota adalah 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan 6 bulan setelah Pilkada digelar.
"Sesuai dengan Surat Edaran
Mendagri tersebut, penetapan pasangan calon kepala daerah adalah 22 Agustus 2024, maka 6 bulan sebelumnya, mulai terhitung 22 Maret 2024, maka kepala daerah tidak boleh melakukan pelantikan pejabat kecuali atas persetujuan
Mendagri," kata Irwan Simamora kepada wartawan di Doloksanggul, Selasa (2/4).
Lebih lanjut, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Humbahas itu menjelaskan, di poin ketiga huruf (a) SE tersebut juga jelas disebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
"Bupati Humbang Hasundutan harus taat aturan, dan harus segera membatalkan surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada tanggal 28 Maret 2024 itu. Dan seluruh pejabat yang ditunjuk (dilantik) harus kembali ke jabatan semula," tegasnya saat itu. (**)