Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Penganiayaan Diselesaikan Polsek Siantar Marihat dengan Mediasi

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 24 Mei 2024 19:11 WIB
233 view
Kasus Penganiayaan Diselesaikan Polsek Siantar Marihat dengan Mediasi
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
Tunjukkan: Kedua belah pihak yang berkelahi menunjukkan surat perdamaian setelah dimediasi kepolisian di rumah korban,Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (22/5/2024) malam.
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Polsek Siantar Marihat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, Bripka Johannes Siregar menyelesaikan perkara penganiayaan melalui mediasi.

Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumban Gaol saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (24/5/2024), mengatakan penganiayaan itu awalnya terjadi di Simpang Kuburan Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (22/5/2024) malam.

Dimana kata Kapolsek, kedua belah pihak yang berkelahi diantaranya inisial MZ (17) selaku pihak pertama dan GPRS (19) selaku pihak kedua.

Baca Juga:

"Keduanya sama-sama warga Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar," ucap polisi wanita ini.

Relina menjelaskan, perkelahian tersebut mengakibatkan inisial MZ (pihak pertama) mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, luka lecet dan lebam disebelah mata kiri dan kening terdapat benjolan.

Baca Juga:

Setelah mendapat laporan perkelahian itu kata dia menerangkan, memerintahkan petugas Bhabinkamtibmas turun ke lokasi untuk melakukan mediasi.

" Hasil mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan sehingga tidak dilanjutkan ke proses hukum," sebutnya.

Lanjut dia menambahkan, dengan penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan dilengkapi surat kesepakatan dan bermaterai dari kedua belah pihak, tentunya proses hukum tidak lagi ditangani kepolisian. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru