Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

2 Pengedar Narkoba di Simalungun Ditangkap Polisi

Mey Hendika Girsang - Senin, 03 Juni 2024 16:06 WIB
547 view
2 Pengedar Narkoba di Simalungun Ditangkap Polisi
(Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
DITANGKAP : Dua pengedar narkoba ditangkap polisi di dalam sebuah rumah di Huta III, Bandar Sawah, Nagori Bandar Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (31/5/2024.
Simalungun (SIB News Network|SNN)
Dua tersangka pengedar narkoba di Huta III, Bandar Sawah, Nagori Bandar Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berinisial OS (21) dan DN (20) ditangkap polisi. Barang bukti sabu sekitar 0,58 gram disita.


"Bukan itu saja, diamankan juga uang Rp 336.000, 1 HP dan berbagai peralatan lain terkait dengan penyalahgunaan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, Senin (3/6/2024).


Irvan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 31 Mei 2024 di dalam sebuah rumah di Huta III Bandar Sawah, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga:

"Begitu menerima informasi tersebut, personel Polsek Perdagangan melakukan pengintaian di rumah itu. Kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua tersangka," ucap Irvan.

Baca Juga:

DIAMANKAN : Dua pengedar narkoba yang ditangkap di Huta III, Bandar Sawah, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Senin (3/6/2024). (Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)

Setelah itu, sambungnya, petugas didampingi oleh perangkat desa menemukan barang bukti tersebut di beberapa lokasi di dalam rumah. Kedua tersangka mengakui bahwa mereka mengkonsumsi narkoba pada hari penangkapan dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan narkoba.


"Tersangka juga mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang bernama Martin di Desa Marendal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang. Kemudian seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Irvan. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru