
GAMKI Medan Tebar Kepedulian, Salurkan Bantuan ke Dua Panti Asuhan
Medan (harianSIB.com)Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan menyalurkan bantuan sembako dan
Petugas mengamankan dua tersangka, yaitu DMH alias Dodi (37) warga Jalan Sederhana, Link I, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan TBU, Kota Tanjungbalai dan CT alias Tambunan (51) warga Jalan Kampung Lalang, Dusun 19, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 unit TV merk Sharp 32 inchi, satu unit sepeda motor milik tersangka dan barang bukti pendukung lainnya.
Baca Juga:
" Dua tersangka dan barang bukti berupa TV dan lainnya telah diamankan untuk diproses lanjut," ujar Kapolsek TBU Iptu M Rony SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Firman Simangunsong SH kepada Jurnalis SIB News Network|SNN, Sabtu (8/6/2024).
Dia mengakui bahwa pengungkapan kasus Curat itu bekerjasama dengan masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Dijelaskan, pada 5 Juni dilaporkan ada Curat di kantor Lurah TB Kota IV dengan kerugian Rp 3 juta. Pelaku masuk dengan membobol jerajak jendela yang terbuat dari besi.
Menerima info tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi sejumlah data, maka dua tersangka langsung dikejar dan berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
" Masing-masing tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan," sebut AKP M Rony.(**)
Medan (harianSIB.com)Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan menyalurkan bantuan sembako dan
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkai
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan sikap transparan dan komitmennya terhadap integritas menyusul operas
Sergai(harianSIB.com)Tim Toyota Gazoo Racing Indonesia menunjukkan performa gemilang di hari pertama Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 202
Jakarta(harianSIB.com)KPK telah menetapkan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting serta empat orang lainnya sebagai tersan